NUSANTARA
Subandi Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Tengah Pembangunan IKN

Menurut Anggota DPRD Kaltim Subandi, masyarakat adat yang berada di Kaltim merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan Kaltim. Selama pembangunan IKN berlangsung, ia menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat lewat kebijakan yang memihak mereka sangat diperlukan.
Isu penggusuran masyarakat adat akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah tak asing lagi di Kaltim. Sejak pembangunan dimulai, hingga saat ini masih berlangsung, masalah penggusuran masih kerap terdengar dan mengancam masyarakat suku asli.
Sementara itu, masyarakat adat memiliki peran yang sangat vital dalam pelestarian lingkungan dan budaya. Seperti halnya masyarakat lain pada umumnya, hak-hak masyarakat adat juga harus dihargai. Utamanya dalam pengelolaan tanah adat dan sumber daya alam.
Penjaga Tradisi
Menurut Anggota DPRD Kaltim, Subandi, masyarakat adat merupakan bagian tak terpisahkan dari perjalanan budaya dan sejarah Bumi Etam. Bahkan keberadaannya seharusnya menjadi prioritas dan mendapatkan penghormatan lebih.
Dalam proses pembangunan IKN, Subandi menekankan agar pemerintah tidak hanya mengedepankan pembangunan secara fisik, namun juga memperhatikan hak-hak dari masyarakat adat. Jangan sampai mengusir pemilik rumah di rumahnya sendiri.
“Masyarakat adat bukan hanya bagian dari masa lalu kita, tetapi juga penjaga tradisi dan keseimbangan alam. Hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam, harus dilindungi dengan baik,” kata Subandi belum lama ini.
Justru, kata Subandi, dalam proses pembangunan IKN, kolaborasi antara pemerintah dan dengan masyarakat adat mestinya dilakukan. Agar masyarakat adat tak terganggu, pembangunan pun bisa berjalan.
Keterlibatan Masyarakat Adat
Bahkan, dengan melibatkan masyarakat adat, keseimbangan ekosistem alam dapat terjaga melalui pengetahuan tradisional yang dimiliki. Sehingga pembangunan IKN dapat tetap menjaga kelestarian alam. Dialog dengan masyarakat perlu dimasifkan.
“Pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat berisiko mengabaikan nilai-nilai tradisional yang sangat berharga. Mereka memiliki pengetahuan yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.”
“Masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Tidak ada yang boleh merasa terpinggirkan dalam proses ini,” tambahnya.
Subandi mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang benar-benar berpihak dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Itu diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum atas tanah adat dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan pembangunan.
“Pembangunan IKN harus menunjukkan bahwa kemajuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional bisa berjalan beriringan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dan dihargai,” kata Subandi lagi.
“Kami di DPRD Kaltim akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dalam setiap langkah pembangunan yang ada,” tandasnya. (adv/ens/fth)
-
NUSANTARA3 hari agoMuhammad Faisal Resmi Serahkan Tongkat Estafet Ketua ASKOMPSI kepada Rudy Rinaldi
-
SAMARINDA2 hari agoRS PrimeCare Samarinda Resmi Beroperasi, Andalkan Teknologi Minimal Invasif hingga Laboratorium Genomik
-
BALIKPAPAN3 hari agoNgopi di Lokale Bisa Bawa Pulang Yamaha Grand Filano, Program Berlangsung hingga September 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Ambil Alih Mall Lembuswana Setelah 30 Tahun, Siap Masuki Era Baru Revitalisasi
-
OLAHRAGA4 hari agoHome Race di Mandalika, Yamaha Racing Indonesia Bidik Kemenangan Perdana Seri 4 ARRC 2026
-
OLAHRAGA10 jam agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC

