<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reklamasi Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/reklamasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/reklamasi/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Nov 2025 12:40:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Reklamasi Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/reklamasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/brida-kaltim-inisiasi-agro-tekno-park-di-lahan-bekas-tambang-solusi-inovatif-untuk-transformasi-ekonomi-dan-reklamasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 12:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Agro Tekno Park]]></category>
		<category><![CDATA[brida kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Inovatif]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bekas tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=52187</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov Kaltim melalui BRIDA memulai langkah inovatif dengan membangun Agro Tekno Park di lahan bekas tambang batu bara. Inisiatif ini diharapkan menjadi model transformasi ekonomi berkelanjutan sekaligus solusi reklamasi lahan yang efektif, menghadirkan kawasan multifungsi yang mendukung pendidikan, penelitian, pariwisata, dan pengembangan ekonomi daerah. Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kaltim, Charmmarijaty, S.T., M.Si, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/brida-kaltim-inisiasi-agro-tekno-park-di-lahan-bekas-tambang-solusi-inovatif-untuk-transformasi-ekonomi-dan-reklamasi/">BRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">Pemprov Kaltim melalui BRIDA memulai langkah inovatif dengan membangun Agro Tekno Park di lahan bekas tambang batu bara. Inisiatif ini diharapkan menjadi model transformasi ekonomi berkelanjutan sekaligus solusi reklamasi lahan yang efektif, menghadirkan kawasan multifungsi yang mendukung pendidikan, penelitian, pariwisata, dan pengembangan ekonomi daerah.</p>



<p>Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kaltim, Charmmarijaty, S.T., M.Si, menyampaikan inisiasi pembangunan Agro Tekno Park pada lahan bekas tambang saat menghadiri Seminar Laporan Akhir Kajian Strategis Pembangunan Agro Tekno Park di Pendopo Kantor Bupati Kukar, pada Selasa, 11 November 2025.</p>



<p>Charmmarijaty menekankan bahwa proyek ini merupakan solusi strategis untuk mempercepat transformasi ekonomi Kaltim, khususnya di sektor pertanian berkelanjutan, sekaligus memanfaatkan lahan bekas tambang yang luas.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kondisi Lahan Bekas Tambang di Kaltim</h2>



<p>Menurut data BRIDA, Provinsi Kaltim memiliki lebih dari 5 juta hektare konsesi tambang, dengan lebih dari 300 ribu hektare sudah dieksploitasi. Dari jumlah tersebut, lebih dari 130 ribu hektare meninggalkan lubang tambang atau void. Jumlah titik lubang tambang mencapai 1.735, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kutai Kartanegara (842 titik) dan Samarinda (349 titik).</p>



<p>“Kondisi ini menjadi perhatian serius karena rehabilitasi lahan memerlukan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, kami menggandeng tim riset, termasuk BRIN, untuk mengembangkan solusi pemanfaatan lahan bekas tambang,” jelas Charmmarijaty.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Agro Tekno Park: Multifungsi dan Strategis</h2>



<p>Agro Tekno Park dirancang untuk menjadi kawasan multifungsi yang memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pengembangan Ekonomi: Menghidupkan kembali lahan tidak produktif menjadi sumber pendapatan baru.</li>



<li>Kawasan Pendidikan dan Laboratorium Lapangan: Menjadi lokasi riset dan kerjasama dengan perguruan tinggi di Kaltim.</li>



<li>Destinasi Wisata Inovatif: Menawarkan konsep wisata berbasis teknologi pertanian dan lingkungan.</li>
</ol>



<p>Charmmarijaty menegaskan bahwa proyek ini menjadi model transformasi ekonomi berkelanjutan, khususnya dalam sektor pertanian, namun pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai rekomendasi riset, strategi pembiayaan, dan peran lintas sektor.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sinergi dengan Perusahaan dan Pemerintah Daerah</h2>



<p>Untuk percepatan pembangunan, BRIDA mendorong kerja sama dengan perusahaan pertambangan agar lahan pilot project segera dimanfaatkan dalam program reklamasi. Sementara itu, pengembangan jangka panjang menjadi prioritas Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, disesuaikan dengan RKPD, RPJMD, dan kapasitas fiskal daerah.</p>



<p>“Rekomendasi akhir riset ini akan menghasilkan konsep pengelolaan Agro Tekno Park yang melibatkan sinergi Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan pertambangan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen serius Kaltim dalam pembangunan berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi,” tutup Charmmarijaty. <strong>(*/pt/portalkaltim/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/brida-kaltim-inisiasi-agro-tekno-park-di-lahan-bekas-tambang-solusi-inovatif-untuk-transformasi-ekonomi-dan-reklamasi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/brida-kaltim-inisiasi-agro-tekno-park-di-lahan-bekas-tambang-solusi-inovatif-untuk-transformasi-ekonomi-dan-reklamasi/">BRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lubang Tambang PT MHU Telan Korban Lagi, JATAM Desak Izin Dicabut</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/lubang-tambang-pt-mhu-telan-korban-lagi-jatam-desak-izin-dicabut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 14:18:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KUKAR]]></category>
		<category><![CDATA[JATAM]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Lubang]]></category>
		<category><![CDATA[PT MHU]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[Tenggelam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=49848</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang pemuda bernama Thomas Steven Gomes (21) ditemukan tewas tenggelam di salah satu lubang bekas tambang milik PT MHU di Kutai Kartanegara, Minggu, 20 Juli 2025. Kejadian ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur. Korban ditemukan tim penyelamat Damkar Kukar sekitar pukul 12.45 Wita setelah proses pencarian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/lubang-tambang-pt-mhu-telan-korban-lagi-jatam-desak-izin-dicabut/">Lubang Tambang PT MHU Telan Korban Lagi, JATAM Desak Izin Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Seorang pemuda bernama Thomas Steven Gomes (21) ditemukan tewas tenggelam di salah satu lubang bekas tambang milik PT MHU di Kutai Kartanegara, Minggu, 20 Juli 2025. Kejadian ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur.</p>



<p>Korban ditemukan tim penyelamat Damkar Kukar sekitar pukul 12.45 Wita setelah proses pencarian sejak pagi. Berdasarkan keterangan warga kepada Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, korban merupakan pekerja di kebun sawit yang berlokasi tak jauh dari kolam bekas tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) tersebut.</p>



<p>&#8220;Air di lubang bekas tambang ini sering digunakan warga untuk mandi dan mencuci, terutama saat musim kemarau,&#8221; kata salah seorang warga.</p>



<p>Menurut keterangan lain, saat kejadian, Thomas berenang sendirian sementara rekannya hanya membasuh diri di pinggir lubang. “Korban diduga sempat merekam dirinya berenang dengan handphone. Lokasi penemuan jasad akhirnya bisa dideteksi dari sinyal terakhir ponselnya di tengah lubang,” jelas JATAM dalam rilis resminya.</p>



<p>Jenazah Thomas telah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sudah Dua Korban di Lubang Tambang MHU</h2>



<p>Ini bukan pertama kalinya lubang tambang milik PT MHU menelan korban jiwa. Pada 16 Desember 2015, seorang pelajar SMK juga dilaporkan tewas di lubang yang sama. Dengan insiden terbaru ini, JATAM mencatat PT MHU telah dua kali menyumbang korban jiwa dari total lebih dari 50 kasus serupa di Kaltim sejak 2011.</p>



<p>&#8220;Sebagian besar lubang tambang itu tidak direklamasi, dibiarkan tergenang air, beracun, dan mematikan. Lokasinya pun dekat dengan permukiman dan jalan publik, tanpa pagar pengaman atau rambu peringatan,&#8221; tegas JATAM.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Izin Diperpanjang, Reklamasi Terabaikan</h2>



<p>PT MHU merupakan pemegang izin PKP2B dengan luas konsesi 36.173,84 hektare. Izin awalnya berakhir pada 1 April 2022, namun diperpanjang hingga April 2032 dengan status IUPK berdasarkan perubahan regulasi dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020.</p>



<p>Menurut JATAM, perusahaan tersebut melanggar kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 dan UU Minerba. Pasal-pasal tersebut mewajibkan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari sejak aktivitas tambang dihentikan.</p>



<p>Temuan JATAM juga menunjukkan bahwa lubang tambang tempat korban ditemukan berjarak hanya sekitar 50 meter dari jalan umum. Padahal, menurut Permen LH No. 4 Tahun 2012, jarak aman minimal aktivitas tambang terbuka adalah 500 meter dari fasilitas publik atau pemukiman.</p>



<h2 class="wp-block-heading">JATAM Minta Izin Dicabut</h2>



<p>Atas kelalaian yang berulang ini, JATAM menilai PT MHU dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.</p>



<p>&#8220;JATAM Kaltim mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin lingkungan PT MHU dan Menteri ESDM untuk mencabut izin tambangnya. Kami juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang batu bara di Kaltim,&#8221; tegas pernyataan itu.</p>



<p>JATAM juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan tambang aktif melakukan reklamasi, terutama pada lubang tambang yang berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas publik. <strong>(*/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/lubang-tambang-pt-mhu-telan-korban-lagi-jatam-desak-izin-dicabut/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/lubang-tambang-pt-mhu-telan-korban-lagi-jatam-desak-izin-dicabut/">Lubang Tambang PT MHU Telan Korban Lagi, JATAM Desak Izin Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kaltim Soroti Penegakan Lingkungan dan Reklamasi Pasca-Tambang</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-soroti-penegakan-lingkungan-dan-reklamasi-pasca-tambang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 12:42:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=49494</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD Kaltim kembali menyoroti persoalan serius di sektor pertambangan, terutama menyangkut lemahnya penegakan hukum lingkungan dan minimnya upaya reklamasi lahan pasca-tambang. Komisi II menuntut pemerintah lebih tegas dan selektif dalam menerbitkan izin lingkungan. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan keseriusan dalam mereklamasi lahan pasca-tambang. Pernyataan ini disampaikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-soroti-penegakan-lingkungan-dan-reklamasi-pasca-tambang/">DPRD Kaltim Soroti Penegakan Lingkungan dan Reklamasi Pasca-Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">DPRD Kaltim kembali menyoroti persoalan serius di sektor pertambangan, terutama menyangkut lemahnya penegakan hukum lingkungan dan minimnya upaya reklamasi lahan pasca-tambang. Komisi II menuntut pemerintah lebih tegas dan selektif dalam menerbitkan izin lingkungan.</p>



<p>Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan keseriusan dalam mereklamasi lahan pasca-tambang. Pernyataan ini disampaikan menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup.</p>



<p>Firnadi menyoroti pentingnya semangat bersama dalam pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>



<p>&#8220;Khususnya di sektor pertambangan, pelaku usaha wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan sesuai kesepakatan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal operasi,&#8221; tegasnya, Selasa 15 Juli 2025.</p>



<p>Ia menegaskan bahwa penanganan pasca-tambang merupakan kunci utama dalam upaya penegakan lingkungan.</p>



<p>&#8220;Jika kewenangan ada di pemerintah daerah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka penegakan untuk mereklamasi lubang-lubang tambang dan memperbaiki kerusakan seperti tanah longsor harus benar-benar serius. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) penting bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Namun, Firnadi juga mengingatkan tentang kompleksitas kewenangan antara pusat dan daerah.</p>



<p>&#8220;Untuk kegiatan tambang skala besar seperti PKP2B, kewenangan berada di pemerintah pusat. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi kini menjadi beban kita di daerah,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sebagai langkah antisipasi, Firnadi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin lingkungan.</p>



<p>&#8220;Di tahap awal pemberian izin, harus ada kejelasan dan gambaran konkret dari pemohon mengenai rencana penyelesaian akhir tambang dan pengelolaan lingkungan pasca-operasi. Jika tidak ada penjelasan memadai, pemberian izin perlu dipertimbangkan matang-matang,&#8221; pungkasnya. <strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-soroti-penegakan-lingkungan-dan-reklamasi-pasca-tambang/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-soroti-penegakan-lingkungan-dan-reklamasi-pasca-tambang/">DPRD Kaltim Soroti Penegakan Lingkungan dan Reklamasi Pasca-Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JATAM dan Warga Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim atas Dugaan Kelalaian Reklamasi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/jatam-dan-warga-geleo-asa-laporkan-pt-kencana-wilsa-ke-kejati-kaltim-atas-dugaan-kelalaian-reklamasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 06:12:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KUBAR]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[JATAM]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=48855</guid>

					<description><![CDATA[<p>Diduga lalai mereklamasi lubang bekas tambang setelah izin usaha berakhir, PT Kencana Wilsa resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Laporan itu dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Kampung Geleo Asa, Kutai Barat, pada Kamis, 19 Juni 2025. JATAM menyebut perusahaan tambang tersebut tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang, padahal Izin Usaha [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/jatam-dan-warga-geleo-asa-laporkan-pt-kencana-wilsa-ke-kejati-kaltim-atas-dugaan-kelalaian-reklamasi/">JATAM dan Warga Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim atas Dugaan Kelalaian Reklamasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Diduga lalai mereklamasi lubang bekas tambang setelah izin usaha berakhir, PT Kencana Wilsa resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Laporan itu dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Kampung Geleo Asa, Kutai Barat, pada Kamis, 19 Juni 2025.</p>



<p>JATAM menyebut perusahaan tambang tersebut tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berakhir sejak Desember 2023.</p>



<p>Aziz dari Divisi Hukum JATAM Kaltim mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena perusahaan tidak kunjung memenuhi tanggung jawabnya.</p>



<p>“Kami bersama warga melaporkan tindak pidana kelalaian reklamasi oleh PT Kencana Wilsa. Sesuai Pasal 96 UU Minerba, perusahaan wajib mereklamasi lubang bekas tambang,” kata Aziz saat ditemui di Kejati Kaltim.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dana Jaminan Dinilai Tidak Masuk Akal</h2>



<p>JATAM menilai PT Kencana Wilsa telah melanggar Undang-Undang Minerba. Aziz mengutip Pasal 161B yang mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelanggar kewajiban reklamasi.</p>



<p>Yang menjadi sorotan, dana jaminan reklamasi yang disetor PT Kencana Wilsa hanya sebesar Rp20,5 juta. Nilai itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021.</p>



<p>“Jumlah ini sangat tidak realistis untuk menutup tiga lubang tambang yang luasnya mencapai 16,4 hektare,” tegas Aziz.</p>



<p>Ia juga menyebut bahwa dana jaminan semestinya dikelola oleh bank daerah untuk menjamin pemulihan lingkungan. Namun, peran pemerintah daerah dinilai tidak berjalan efektif.</p>



<p>“Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang reklamasi telah dicabut dan digantikan Perda Nomor 3 Tahun 2023, tetapi implementasinya masih nihil. Pemda cenderung berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat pasca revisi UU Minerba 2020,” jelasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Warga Terdampak dan Tudingan Perampasan Lahan</h2>



<p>Korneles Detang, warga Geleo Asa, mengungkapkan bahwa lokasi konsesi tambang PT Kencana Wilsa berada di tengah permukiman dan lahan produktif milik warga, hanya berjarak 10 kilometer dari kantor bupati.</p>



<p>“Ini bukan hutan kosong, tapi kebun karet dan buah-buahan milik kami. Saya sendiri memiliki 5 hektare kebun yang terdampak,” ujar Korneles.</p>



<p>Ia juga menuding perusahaan telah merampas tanah warga tanpa ganti rugi.</p>



<p>“Tanah kami dirampas, kayu-kayu besar diambil. Mereka mengakui, tapi tak ada ganti rugi. Kami bahkan berhadapan dengan aparat kampung. Surat tanah kami tiba-tiba dianggap tidak sah,” katanya.</p>



<p>Korneles mendesak agar PT Kencana Wilsa segera melakukan reklamasi atas lubang tambang yang ditinggalkan.</p>



<p>“Kami menolak tambang karena Gunung Layung adalah sumber air utama kami. Jika dibiarkan, kehidupan masyarakat di Geleo Asa, Muara Asa, dan Ombau Asa akan hancur,” tegasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ancaman Lingkungan dan Kekecewaan atas Penegakan Hukum</h2>



<p>Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Albert, warga lainnya dari Geleo Asa. Ia mengatakan bahwa lubang tambang yang terbengkalai mengancam lahan pertanian dan sumber air.</p>



<p>“Kami khawatir sawah dan kebun rusak, air tercemar. Kami harap Kejati serius menindaklanjuti laporan ini,” ujar Albert.</p>



<p>Albert mengaku pernah melaporkan dugaan perampasan lahan oleh PT Kencana Wilsa ke Polres Kutai Barat. Namun, laporan tersebut dihentikan tanpa kejelasan.</p>



<p>“Saya dirugikan, tapi laporan malah di-SP3-kan. Tak ada pengukuran ulang, tak ada tindak lanjut. Kami merasa hukum tak berpihak,” ungkapnya.</p>



<p>Warga kini berharap agar Kejati Kaltim benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut, demi penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di kampung mereka.<strong> (Chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/jatam-dan-warga-geleo-asa-laporkan-pt-kencana-wilsa-ke-kejati-kaltim-atas-dugaan-kelalaian-reklamasi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/jatam-dan-warga-geleo-asa-laporkan-pt-kencana-wilsa-ke-kejati-kaltim-atas-dugaan-kelalaian-reklamasi/">JATAM dan Warga Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim atas Dugaan Kelalaian Reklamasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Samarinda Cek Reklamasi Tambang, Sampaikan Sejumlah Catatan Penting</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dprd-samarinda-cek-reklamasi-tambang-sampaikan-sejumlah-catatan-penting/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Mar 2025 16:26:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[ADV DPRD SAMARINDA 2025]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=46726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komisi III DPRD Kota Samarinda turun langsung ke lapangan memastikan reklamasi tambang benar-benar dilakukan. Dalam sidak ke sejumlah perusahaan batu bara, mereka menyoroti pengelolaan limbah, revegetasi, hingga dampak tambang terhadap banjir. Meski tak ditemukan pelanggaran berat, catatan penting tetap diberikan agar reklamasi tak sekadar janji. Lokasi tambang batu bara yang didatangi wilayahnya menyebar mulai dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-samarinda-cek-reklamasi-tambang-sampaikan-sejumlah-catatan-penting/">DPRD Samarinda Cek Reklamasi Tambang, Sampaikan Sejumlah Catatan Penting</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><a href="https://dprd.samarindakota.go.id/"><img decoding="async" width="970" height="260" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2.webp" alt="" class="wp-image-45766" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2.webp 970w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2-300x80.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2-768x206.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2-18x5.webp 18w" sizes="(max-width: 970px) 100vw, 970px" /></a></figure>
</div>


<p class="has-drop-cap">Komisi III DPRD Kota Samarinda turun langsung ke lapangan memastikan reklamasi tambang benar-benar dilakukan. Dalam sidak ke sejumlah perusahaan batu bara, mereka menyoroti pengelolaan limbah, revegetasi, hingga dampak tambang terhadap banjir. Meski tak ditemukan pelanggaran berat, catatan penting tetap diberikan agar reklamasi tak sekadar janji.</p>



<p>Lokasi tambang batu bara yang didatangi wilayahnya menyebar mulai dari Kecamatan Palaran seperti di Batuas dan Handil Bakti sampai dengan yang ada di Kecamatan Loa Janan.</p>



<p>Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang dilaksanakan dengan baik.</p>



<p>”Kami ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini betul-betul mengerjakan kewajiban reklamasi serta pengelolaan lingkungan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya pada Rabu 19 Maret 2025.</p>



<p>Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran sidak pada Senin hingga Selasa, 17-18 Maret 2025 di antaranya PT International Prima Coal, PT Energi Cahaya Industritama, PT Nuansacipta Coal Investment, dan PT Mutiara Etam Coal. </p>



<h2 class="wp-block-heading">PT International Prima Coal (IPC)</h2>



<p>Dalam sidak di kawasan IPC, diketahui bahwa perusahaan ini telah melakukan reklamasi dengan revegetasi sengon di lahan bekas tambang.</p>



<p>“Alhamdulillah ketika kami berkunjung ke IPC, itu mereka telah melaksanakan reklamasi. Artinya kita diperlihatkan bagaimana mereka melakukan reklamasi penanaman sengon.“</p>



<p>Selain itu, sistem pengelolaan limbah turut menjadi sorotan. Menurut keterangan lapangan, pemantauan kadar pH air pada void tambang dilakukan rutin setiap hari sebelum limbah dialirkan ke sungai.</p>



<p>“Ketika sidak, kami melihat kadar pH air itu sudah di 6,8 yang artinya sudah dalam kategori aman. Kita juga melihat bagaimana mereka melakukan penutupan void.”</p>



<h2 class="wp-block-heading">PT Nuansacipta Coal Investment (NCI)</h2>



<p>Beralih ke NCI, di sini Komisi III mendapati bahwa saat ini perusahaan tersebut tengah bersiap memasuki masa pascatambang.</p>



<p>Hal ini seturut dengan izin operasional yang akan segera berakhir pada tahun 2027 mendatang. NCI menyebut, pihaknya akan secara bertahap mengurangi total produksi.</p>



<p>”Di NCI, mereka tengah bersiap untuk memasuki masa pascatambang. Tahun 2026 mereka hanya akan ditargetkan menambang 57 ribu ton, lalu turun menjadi 37 ribu ton pada 2027, dan akhirnya berhenti total,” terang Deni.</p>



<h2 class="wp-block-heading">PT Mutiara Etam Coal (MEC)</h2>



<p>Hingga kini, MEC masih aktif beroperasi. Dari total 198 hektare lahan yang perlu direklamasi, MEC telah mereklamasi lahan seluas 8,5 hektare. Adapun metode yang dipilih untuk melakukan reklamasi yakni dengn revegetasi sengon.</p>



<p>“Kemudian di MEC itu kita juga melihat dari vegetasi yang mereka lakukan. Reklamasinya itu berbentuk pohon sengon. Kemarin yang kita tinjau itu kurang lebih 8,5 hektare.”</p>



<h2 class="wp-block-heading">PT Insani Bara Perkasa (IBP)</h2>



<p>Sepanjang tahun 2024, IBP melaporkan pihaknya telah menutup sejumlah void. Termasuk di pit 2 dan pit 7 yang berlokasi di wilayah Separi Berambai.</p>



<p>Lebih lanjut, di kesempatan tersebut IBP turut menjelaskan program pembibitan (nursery) untuk program revegetasi sekaligus program CSR.</p>



<p>Di mana program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut adalah dengan melakukan pengadaan 75 ekor sapi kurban yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sampaikan Catatan Penting</h2>



<p>Meski dalam prosesnya tak ditemui perusahaan tambang yang melanggar aturan, Komisi III DPRD Samarinda tetap memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait banjir sebagai salah satu dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan yang ada di Kota Tepian.</p>



<p>“Salah satu faktor penyebab banjir adalah keberadaan void tambang yang belum direklamasi. Seperti di IBP, dari 17 void, mereka baru menutup sekitar 5-7 void. Masih ada 11 void lagi yang harus mereka tutup secara bertahap, dengan target dua void per tahun.” </p>



<p>Ia menekankan bahwa perusahaan perlu lebih aktif dalam menutup void dan memperkuat upaya reklamasi untuk meminimalkan dampak lingkungan, terutama banjir.</p>



<p>“Kami akan terus memantau komitmen perusahaan dalam menuntaskan reklamasi dan memastikan mereka benar-benar bertanggung jawab atas dampak operasional mereka terhadap lingkungan,” tandas Deni. <strong>(nkh/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dprd-samarinda-cek-reklamasi-tambang-sampaikan-sejumlah-catatan-penting/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-samarinda-cek-reklamasi-tambang-sampaikan-sejumlah-catatan-penting/">DPRD Samarinda Cek Reklamasi Tambang, Sampaikan Sejumlah Catatan Penting</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
