SAMARINDA
DPRD Samarinda Cek Reklamasi Tambang, Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
Komisi III DPRD Kota Samarinda turun langsung ke lapangan memastikan reklamasi tambang benar-benar dilakukan. Dalam sidak ke sejumlah perusahaan batu bara, mereka menyoroti pengelolaan limbah, revegetasi, hingga dampak tambang terhadap banjir. Meski tak ditemukan pelanggaran berat, catatan penting tetap diberikan agar reklamasi tak sekadar janji.
Lokasi tambang batu bara yang didatangi wilayahnya menyebar mulai dari Kecamatan Palaran seperti di Batuas dan Handil Bakti sampai dengan yang ada di Kecamatan Loa Janan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang dilaksanakan dengan baik.
”Kami ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini betul-betul mengerjakan kewajiban reklamasi serta pengelolaan lingkungan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya pada Rabu 19 Maret 2025.
Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran sidak pada Senin hingga Selasa, 17-18 Maret 2025 di antaranya PT International Prima Coal, PT Energi Cahaya Industritama, PT Nuansacipta Coal Investment, dan PT Mutiara Etam Coal.
PT International Prima Coal (IPC)
Dalam sidak di kawasan IPC, diketahui bahwa perusahaan ini telah melakukan reklamasi dengan revegetasi sengon di lahan bekas tambang.
“Alhamdulillah ketika kami berkunjung ke IPC, itu mereka telah melaksanakan reklamasi. Artinya kita diperlihatkan bagaimana mereka melakukan reklamasi penanaman sengon.“
Selain itu, sistem pengelolaan limbah turut menjadi sorotan. Menurut keterangan lapangan, pemantauan kadar pH air pada void tambang dilakukan rutin setiap hari sebelum limbah dialirkan ke sungai.
“Ketika sidak, kami melihat kadar pH air itu sudah di 6,8 yang artinya sudah dalam kategori aman. Kita juga melihat bagaimana mereka melakukan penutupan void.”
PT Nuansacipta Coal Investment (NCI)
Beralih ke NCI, di sini Komisi III mendapati bahwa saat ini perusahaan tersebut tengah bersiap memasuki masa pascatambang.
Hal ini seturut dengan izin operasional yang akan segera berakhir pada tahun 2027 mendatang. NCI menyebut, pihaknya akan secara bertahap mengurangi total produksi.
”Di NCI, mereka tengah bersiap untuk memasuki masa pascatambang. Tahun 2026 mereka hanya akan ditargetkan menambang 57 ribu ton, lalu turun menjadi 37 ribu ton pada 2027, dan akhirnya berhenti total,” terang Deni.
PT Mutiara Etam Coal (MEC)
Hingga kini, MEC masih aktif beroperasi. Dari total 198 hektare lahan yang perlu direklamasi, MEC telah mereklamasi lahan seluas 8,5 hektare. Adapun metode yang dipilih untuk melakukan reklamasi yakni dengn revegetasi sengon.
“Kemudian di MEC itu kita juga melihat dari vegetasi yang mereka lakukan. Reklamasinya itu berbentuk pohon sengon. Kemarin yang kita tinjau itu kurang lebih 8,5 hektare.”
PT Insani Bara Perkasa (IBP)
Sepanjang tahun 2024, IBP melaporkan pihaknya telah menutup sejumlah void. Termasuk di pit 2 dan pit 7 yang berlokasi di wilayah Separi Berambai.
Lebih lanjut, di kesempatan tersebut IBP turut menjelaskan program pembibitan (nursery) untuk program revegetasi sekaligus program CSR.
Di mana program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut adalah dengan melakukan pengadaan 75 ekor sapi kurban yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
Sampaikan Catatan Penting
Meski dalam prosesnya tak ditemui perusahaan tambang yang melanggar aturan, Komisi III DPRD Samarinda tetap memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait banjir sebagai salah satu dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan yang ada di Kota Tepian.
“Salah satu faktor penyebab banjir adalah keberadaan void tambang yang belum direklamasi. Seperti di IBP, dari 17 void, mereka baru menutup sekitar 5-7 void. Masih ada 11 void lagi yang harus mereka tutup secara bertahap, dengan target dua void per tahun.”
Ia menekankan bahwa perusahaan perlu lebih aktif dalam menutup void dan memperkuat upaya reklamasi untuk meminimalkan dampak lingkungan, terutama banjir.
“Kami akan terus memantau komitmen perusahaan dalam menuntaskan reklamasi dan memastikan mereka benar-benar bertanggung jawab atas dampak operasional mereka terhadap lingkungan,” tandas Deni. (nkh/sty)
-
PARIWARA4 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
NUSANTARA5 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA4 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
SEPUTAR KALTIM11 jam agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
SAMARINDA4 hari agoIzin Andalalin Kafe NORDU Disorot, Dishub Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Usai Rapat Internal
-
SAMARINDA4 hari agoPemkot Samarinda Cairkan Gaji ke-13 Juni Ini, BPKAD Pastikan Tak Terdampak Pemotongan TKD
-
EKONOMI DAN PARIWISATA12 jam agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan


