Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Program Gratispol di Kaltim, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 Juni 2025

Diterbitkan

pada

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)

Pemprov Kaltim resmi memberlakukan program Gratispol, gratis sanksi administrasi dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus validasi data kepemilikan kendaraan di Bumi Etam.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup melunasi pajak tahun berjalan saja.

Tak hanya itu, program Gratispol juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga hanya perlu membayar biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan pelat nomor baru.

Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP asli (khusus balik nama, cukup KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
Baca juga:   Banyaknya Berita Negatif di Media Sosial Bikin Pusing? Lakukan Cara ini Agar Mental Tetap Terjaga!

Pelayanan balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah masing-masing kabupaten/kota.

Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan:

  • KTP asli
  • STNK asli

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai kanal:

  • Samsat Induk Kabupaten/Kota
  • Samsat Keliling
  • Gerai Samsat
  • Samsat Outlet, dan lainnya.

Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Masyarakat kini dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan dengan mudah secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Cek Pajak Kendaraan:
  • Akses situs resmi Bapenda Kaltim: https://bapenda.kaltimprov.go.id
  • Gunakan fitur “Info Pajak Kendaraan” atau aplikasi e-Samsat daerah
  • Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat tagihan dan statusnya
  1. Pembayaran Online:
  • Gunakan aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)
  • Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”
  • Masukkan data kendaraan sesuai STNK
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
  • Simpan bukti bayar, lalu tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK
Baca juga:   Cuaca Panas Bukan Penghalang, Pantai Istana Amal Tetap Ramai Dikunjungi saat Lebaran

Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga Kaltim untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. Manfaatkan sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025! (sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.