<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>uWGM Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/uwgm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/uwgm/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Aug 2025 03:41:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>uWGM Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/uwgm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 03:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Titus]]></category>
		<category><![CDATA[uWGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=50023</guid>

					<description><![CDATA[<p>Setelah delapan tahun bekerja tanpa menerima upah penuh, seorang dosen Universitas Widya Gama Mahakam menggugat ke pengadilan. Namun gugatannya ditolak. Kini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan. Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2025. Langkah ini diambil [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/">Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Setelah delapan tahun bekerja tanpa menerima upah penuh, seorang dosen Universitas Widya Gama Mahakam menggugat ke pengadilan. Namun gugatannya ditolak. Kini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan.</p>



<p>Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang menolak gugatan kekurangan upah Sri Evi selama delapan tahun (2016–2024).</p>



<p>Kasasi tersebut telah terdaftar di MA per 9 Juli 2025, dengan berkas memori kasasi disampaikan pada 21 Juli dan diverifikasi Panitera PN Samarinda pada 30 Juli 2025. Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum dari firma TTP &amp; Partner, menyatakan keberatan terhadap putusan PHI yang menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili kasus kliennya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Keyakinan Koreksi oleh MA</h2>



<p>Titus menjelaskan dalam wawancara, Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa putusan PHI mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menilai hakim hanya merujuk pada putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024, yang menurutnya bersifat spesifik dan bukan merupakan norma hukum umum.</p>



<p>“Gugatan ini murni perselisihan hubungan industrial karena Sri Evi tak hanya berstatus dosen, tetapi juga pejabat struktural (Kepala UPTD Laboratorium). Haknya atas upah tunduk pada UU ketenagakerjaan,” tegas Titus.</p>



<p>Ia juga menyayangkan bahwa PHI mengabaikan hasil pemeriksaan Pengawas Disnaker Kaltim (No. 500.15.16.1/1167/DTKT-III) yang telah mengonfirmasi adanya kekurangan pembayaran gaji.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dampak Putusan Sela</h2>



<p>Putusan sela PHI menyebut bahwa dosen tidak termasuk kategori pekerja industri, berdasarkan putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024. Namun, menurut Titus, jika argumen ini menjadi preseden, maka perlindungan hak tenaga kerja profesional seperti dosen dan guru bisa tergerus.</p>



<p>“Ini soal keadilan. Jika putusan MA terus dijadikan dalih untuk menghindar dari kewajiban membayar upah, dunia pendidikan akan merugikan tenaga kerjanya,” ungkapnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Respons Pihak Terkait</h2>



<p>Disnaker Kaltim menyatakan menghormati jalannya proses hukum.<br>“Kami tunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Disnaker Rozani Erawadi melalui pesan WhatsApp.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum UWGM, Sahrun, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.</p>



<p>Sri Evi diketahui telah melalui tahapan bipartit dan mengikuti anjuran Disnaker sebelum menggugat ke PHI. Meski gugatan awal dihentikan melalui putusan sela, pihaknya tetap melanjutkan perjuangan melalui kasasi ke MA. <strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dosen-uwgm-ajukan-kasasi-ke-ma-usai-gugatan-upah-8-tahun-ditolak-phi-samarinda/">Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Minimum Dosen di Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/kuasa-hukum-protes-putusan-sela-gugatan-upah-minimum-dosen-di-universitas-widya-gama-mahakam-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 23:31:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Gama]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan]]></category>
		<category><![CDATA[Sela]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<category><![CDATA[uWGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=49193</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kuasa hukum Sri Evi New Yearsi, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan keberatan atas putusan sela dalam perkara gugatan kekurangan upah minimum yang diajukan terhadap Yayasan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2025 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam konferensi pers, Titus menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara Nomor 25/PHI/2025 merujuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kuasa-hukum-protes-putusan-sela-gugatan-upah-minimum-dosen-di-universitas-widya-gama-mahakam-samarinda/">Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Minimum Dosen di Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Kuasa hukum Sri Evi New Yearsi, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan keberatan atas putusan sela dalam perkara gugatan kekurangan upah minimum yang diajukan terhadap Yayasan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2025 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.</p>



<p>Dalam konferensi pers, Titus menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara Nomor 25/PHI/2025 merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), khususnya Putusan MA Nomor 6426/PK/2024 terkait kasus serupa di Bontang, Kalimantan Timur. Menurutnya, rujukan tersebut tidak relevan.</p>



<p>“Menurut kami, putusan sela ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. UU tersebut secara jelas mengatur bahwa pengupahan bagi dosen atau guru termasuk dalam lingkup ketenagakerjaan. Siapapun yang menerima upah dari perguruan tinggi atau perusahaan adalah pekerja, dan hubungan kerjanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tegas Titus.</p>



<p>Ia menambahkan, yurisprudensi tidak boleh mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.</p>



<p>“Yurisprudensi memang dapat dijadikan acuan, tetapi tidak memiliki kedudukan di atas undang-undang. Dalam gugatan ini, kami merujuk langsung pada UU Ketenagakerjaan serta bukti konkret berupa Penetapan Kekurangan Upah yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.</p>



<p>Penetapan dari Disnaker tersebut, lanjut Titus, mencantumkan dasar hukum yang lengkap mengenai kekurangan pembayaran upah.</p>



<p>Ia juga menyayangkan isi putusan sela yang mengarahkan perkara ke ranah peradilan umum.</p>



<p>“Perkara ini jelas merupakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang seharusnya tetap ditangani di pengadilan hubungan industrial, bukan dialihkan ke peradilan umum,” ujarnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kurang Puas, Namun Tetap Hormati Putusan</h2>



<p>Ketika ditanya mengenai kepuasannya terhadap putusan tersebut, Titus mengaku kurang puas.</p>



<p>“Kurang puas. Tapi apa pun hasilnya, kami tetap menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Langkah Hukum Selanjutnya</h2>



<p>Titus juga menyebut masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.</p>



<p>“Perjalanan hukum masih panjang. Jika nantinya perkara ini tetap dialihkan ke peradilan umum, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Namun prinsip kami tetap, bahwa kasus ini berada dalam ranah hukum industrial,” paparnya.</p>



<p>Titus menambahkan, meskipun kliennya berstatus sebagai dosen, ia juga menjabat sebagai pejabat struktural. Ia tidak membantah bahwa yurisprudensi MA yang dijadikan rujukan juga menyangkut dosen dan pejabat struktural. Namun, ia menegaskan kembali bahwa penetapan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi memuat dasar hukum yang sah dan seharusnya dijadikan pijakan utama.</p>



<p>“Penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi inilah yang semestinya menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa kekurangan upah, sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.<br><strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/kuasa-hukum-protes-putusan-sela-gugatan-upah-minimum-dosen-di-universitas-widya-gama-mahakam-samarinda/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kuasa-hukum-protes-putusan-sela-gugatan-upah-minimum-dosen-di-universitas-widya-gama-mahakam-samarinda/">Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Minimum Dosen di Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
