SAMARINDA
Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Minimum Dosen di Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
Kuasa hukum Sri Evi New Yearsi, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan keberatan atas putusan sela dalam perkara gugatan kekurangan upah minimum yang diajukan terhadap Yayasan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2025 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers, Titus menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara Nomor 25/PHI/2025 merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), khususnya Putusan MA Nomor 6426/PK/2024 terkait kasus serupa di Bontang, Kalimantan Timur. Menurutnya, rujukan tersebut tidak relevan.
“Menurut kami, putusan sela ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. UU tersebut secara jelas mengatur bahwa pengupahan bagi dosen atau guru termasuk dalam lingkup ketenagakerjaan. Siapapun yang menerima upah dari perguruan tinggi atau perusahaan adalah pekerja, dan hubungan kerjanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tegas Titus.
Ia menambahkan, yurisprudensi tidak boleh mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.
“Yurisprudensi memang dapat dijadikan acuan, tetapi tidak memiliki kedudukan di atas undang-undang. Dalam gugatan ini, kami merujuk langsung pada UU Ketenagakerjaan serta bukti konkret berupa Penetapan Kekurangan Upah yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Penetapan dari Disnaker tersebut, lanjut Titus, mencantumkan dasar hukum yang lengkap mengenai kekurangan pembayaran upah.
Ia juga menyayangkan isi putusan sela yang mengarahkan perkara ke ranah peradilan umum.
“Perkara ini jelas merupakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang seharusnya tetap ditangani di pengadilan hubungan industrial, bukan dialihkan ke peradilan umum,” ujarnya.
Kurang Puas, Namun Tetap Hormati Putusan
Ketika ditanya mengenai kepuasannya terhadap putusan tersebut, Titus mengaku kurang puas.
“Kurang puas. Tapi apa pun hasilnya, kami tetap menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Titus juga menyebut masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
“Perjalanan hukum masih panjang. Jika nantinya perkara ini tetap dialihkan ke peradilan umum, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Namun prinsip kami tetap, bahwa kasus ini berada dalam ranah hukum industrial,” paparnya.
Titus menambahkan, meskipun kliennya berstatus sebagai dosen, ia juga menjabat sebagai pejabat struktural. Ia tidak membantah bahwa yurisprudensi MA yang dijadikan rujukan juga menyangkut dosen dan pejabat struktural. Namun, ia menegaskan kembali bahwa penetapan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi memuat dasar hukum yang sah dan seharusnya dijadikan pijakan utama.
“Penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi inilah yang semestinya menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa kekurangan upah, sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoCadangan Air Menipis, Kaltim Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Krisis Air
-
KUKAR5 hari agoMaskot MTQ Kaltim di Kukar Masih Rahasia, Disebut Kental Nuansa Kutai
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDua Polemik Mobil Mewah di Kaltim Berakhir dengan Pengembalian Uang ke Kas Daerah
-
OLAHRAGA3 hari agoShell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge Serbu Sidoarjo, Sensasi Adventure Makin Memanas
-
KUKAR5 hari agoKukar Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBesok Dimulai, Pariwisata Fest 2026 Hadir di Lembuswana Mall Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDari Pantai Manggar hingga Beras Basah, 11 Destinasi Kaltim Dibersihkan
-
KUKAR4 hari agoBeseprah Jadi Ruang Kesetaraan, Aulia Rahman Basri: Semua Membaur dengan Warga

