SAMARINDA
Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Minimum Dosen di Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
Kuasa hukum Sri Evi New Yearsi, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan keberatan atas putusan sela dalam perkara gugatan kekurangan upah minimum yang diajukan terhadap Yayasan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2025 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers, Titus menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara Nomor 25/PHI/2025 merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), khususnya Putusan MA Nomor 6426/PK/2024 terkait kasus serupa di Bontang, Kalimantan Timur. Menurutnya, rujukan tersebut tidak relevan.
“Menurut kami, putusan sela ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. UU tersebut secara jelas mengatur bahwa pengupahan bagi dosen atau guru termasuk dalam lingkup ketenagakerjaan. Siapapun yang menerima upah dari perguruan tinggi atau perusahaan adalah pekerja, dan hubungan kerjanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tegas Titus.
Ia menambahkan, yurisprudensi tidak boleh mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.
“Yurisprudensi memang dapat dijadikan acuan, tetapi tidak memiliki kedudukan di atas undang-undang. Dalam gugatan ini, kami merujuk langsung pada UU Ketenagakerjaan serta bukti konkret berupa Penetapan Kekurangan Upah yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Penetapan dari Disnaker tersebut, lanjut Titus, mencantumkan dasar hukum yang lengkap mengenai kekurangan pembayaran upah.
Ia juga menyayangkan isi putusan sela yang mengarahkan perkara ke ranah peradilan umum.
“Perkara ini jelas merupakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang seharusnya tetap ditangani di pengadilan hubungan industrial, bukan dialihkan ke peradilan umum,” ujarnya.
Kurang Puas, Namun Tetap Hormati Putusan
Ketika ditanya mengenai kepuasannya terhadap putusan tersebut, Titus mengaku kurang puas.
“Kurang puas. Tapi apa pun hasilnya, kami tetap menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Titus juga menyebut masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
“Perjalanan hukum masih panjang. Jika nantinya perkara ini tetap dialihkan ke peradilan umum, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Namun prinsip kami tetap, bahwa kasus ini berada dalam ranah hukum industrial,” paparnya.
Titus menambahkan, meskipun kliennya berstatus sebagai dosen, ia juga menjabat sebagai pejabat struktural. Ia tidak membantah bahwa yurisprudensi MA yang dijadikan rujukan juga menyangkut dosen dan pejabat struktural. Namun, ia menegaskan kembali bahwa penetapan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi memuat dasar hukum yang sah dan seharusnya dijadikan pijakan utama.
“Penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi inilah yang semestinya menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa kekurangan upah, sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(chanz/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA3 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA21 jam agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA1 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA7 jam agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda

