SEPUTAR KALTIM
Tingkatkan Daya Saing Kontraktor Lokal, Pemprov Kaltim Godok Aturan Hindari ‘Banting Harga’

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tak main-main dalam menggenjot kompetensi kontraktor lokal. Demi meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal agar bisa bersaing dengan kontraktor luar. Dengan membuat regulasi yang mengaturnya.
Tak hanya ingin menjadi tuan rumah di tanah sendiri, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan ‘jurus sakti’ agar jasa konstruksi lokal mampu bersaing dan menangkal praktik ‘banting harga’ yang kerap dilakukan kontraktor dari luar daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa nilai proyek konstruksi di Kaltim sangat fantastis, mencapai Rp70 triliun per tahun.
Angka ini termasuk proyek dari APBD provinsi, kabupaten/kota, proyek IKN, dan sektor swasta.
Sayangnya, ‘kue’ proyek yang menggiurkan ini seringkali jatuh ke tangan kontraktor luar daerah yang berani ‘banting harga’ di bawah standar.
“Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya, di Samarinda, Rabu 20 November 2024.
Praktik ‘banting harga’ ini tentu saja merugikan kontraktor lokal. Selain itu, kualitas proyek juga menjadi taruhan.
“Bayangkan, dengan harga murah, mungkinkah kontraktor menggunakan material berkualitas dan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?,” ucap Nanda.
Untuk itu, Pemprov Kaltim menyiapkan dua ‘jurus sakti’. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.
Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal. Artinya, kontraktor lokal akan dilibatkan dalam setiap proyek di Kaltim.
Kedua, Pemprov Kaltim tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut. Perda ini tidak hanya mengatur KSO, tetapi juga menerapkan sanksi dan denda bagi pelanggar K3.
“Sanksinya harus terjangkau tapi memberi efek jera,” tegas Nanda.
Langkah Pemprov Kaltim ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Asosiasi Kontraktor Kaltim, misalnya, menyatakan bahwa Pergub dan Perda ini merupakan angin segar bagi kontraktor lokal.
“Kami optimis jasa konstruksi lokal akan semakin kompeten dan berdaya saing,” ujarnya.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Pergub dan Perda ini perlu disosialisasikan secara masif agar efektif. “Jangan sampai aturan ini hanya di atas kertas saja,” kata Nanda.
Pemprov Kaltim sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi jasa konstruksi lokal melalui berbagai program pembinaan dan pelatihan.
“Kami ingin jasa konstruksi lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pemain utama dalam pembangunan Kaltim,” pungkas Nanda.
Dengan adanya upaya dari Pemprov Kaltim ini, diharapkan jasa konstruksi lokal dapat berkembang pesat dan mampu bersaing di era pembangunan IKN. (di/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025

