Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Tingkatkan Daya Saing Kontraktor Lokal, Pemprov Kaltim Godok Aturan Hindari ‘Banting Harga’

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Di/Kaltim Faktual)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tak main-main dalam menggenjot kompetensi kontraktor lokal. Demi meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal agar bisa bersaing dengan kontraktor luar. Dengan membuat regulasi yang mengaturnya.

Tak hanya ingin menjadi tuan rumah di tanah sendiri, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan ‘jurus sakti’ agar jasa konstruksi lokal mampu bersaing dan menangkal praktik ‘banting harga’ yang kerap dilakukan kontraktor dari luar daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa nilai proyek konstruksi di Kaltim sangat fantastis, mencapai Rp70 triliun per tahun.

Angka ini termasuk proyek dari APBD provinsi, kabupaten/kota, proyek IKN, dan sektor swasta.

Baca juga:   Annisa Azizah Akbar, Mahasiswi UINSI Samarinda Terpilih Jadi Puteri Muslimah Nusantara 2024

Sayangnya, ‘kue’ proyek yang menggiurkan ini seringkali jatuh ke tangan kontraktor luar daerah yang berani ‘banting harga’ di bawah standar.

“Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya, di Samarinda, Rabu 20 November 2024.

Praktik ‘banting harga’ ini tentu saja merugikan kontraktor lokal. Selain itu, kualitas proyek juga menjadi taruhan.

“Bayangkan, dengan harga murah, mungkinkah kontraktor menggunakan material berkualitas dan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?,” ucap Nanda.

Untuk itu, Pemprov Kaltim menyiapkan dua ‘jurus sakti’. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Baca juga:   Rendahnya Kasus Kanker Serviks di Kaltim Belum Tentu Beneran Rendah

Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal. Artinya, kontraktor lokal akan dilibatkan dalam setiap proyek di Kaltim.

Kedua, Pemprov Kaltim tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut. Perda ini tidak hanya mengatur KSO, tetapi juga menerapkan sanksi dan denda bagi pelanggar K3.

“Sanksinya harus terjangkau tapi memberi efek jera,” tegas Nanda.

Langkah Pemprov Kaltim ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Asosiasi Kontraktor Kaltim, misalnya, menyatakan bahwa Pergub dan Perda ini merupakan angin segar bagi kontraktor lokal.

“Kami optimis jasa konstruksi lokal akan semakin kompeten dan berdaya saing,” ujarnya.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Pergub dan Perda ini perlu disosialisasikan secara masif agar efektif. “Jangan sampai aturan ini hanya di atas kertas saja,” kata Nanda.

Baca juga:   SIDEKA Diluncurkan, UINSI Samarinda Dorong Literasi dan Demokrasi Kampus

Pemprov Kaltim sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi jasa konstruksi lokal melalui berbagai program pembinaan dan pelatihan.

“Kami ingin jasa konstruksi lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pemain utama dalam pembangunan Kaltim,” pungkas Nanda.

Dengan adanya upaya dari Pemprov Kaltim ini, diharapkan jasa konstruksi lokal dapat berkembang pesat dan mampu bersaing di era pembangunan IKN. (di/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.