Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Tok! Raperda RTRW 2022-2042 Kaltim Resmi Disahkan

Published

on

RTRW KALTIM
Pemprov dan DPRD kaltim meresmikan Raperda RTRW Kaltim, Selasa. (Foto: Antara)

Setelah beberapa kali molor. DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya mengesahkan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 pada 28 Maret. Kini tersisa 1 tahapan lagi sebelum menjadi aturan baku.

DPRD bersama Pemprov Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim di Gedung Karang Paci. Selasa 28 Maret 2023.

Ketua DPRD Kaltim, pengesahan ini memang lebih lambat dari perkiraan. Selain penyusunannya yang lebih teliti dan rinci. Juga karena Pemerintah Pusat cukup lama untuk memberi lampu hijau.

“Pada hari ini kita mengesahkan Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan dalam proses  menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan juga Kemendagri,” kata Hamas, Selasa.

Baca juga:   Wawali Samarinda Sidak Pasar, 2 Komoditas Terpantau Naik Harganya

Pengesahan RTRW Kaltim versi baru ini, menurut Hamas. Sangat penting untuk menentukan arah dan wajah pembangunan Kaltim ke depannya. Serta menjadi rekomendasi dan rujukan utama kepada RTRW kabupaten/kota di Benua Etam.

Jalan Panjang Raperda RTRW Kaltim

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Baharuddin Demmu. Menjelaskan bahwa timnya sudah berupaya semaksimal mungkin. Untuk melaksanakan semua kegiatan. Agar penyusunan raperda ini klir dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discusion (FGD). Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan juga rapat-rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Kaltim,” kata Baharuddin.

Karena itulah, pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 mengalami kemunduran hingga 3 bulan.

Baca juga:   DPTPH Kaltim Bagikan 18 Ribu Bibit Pisang Kepok Grecek ke Petani

Meski begitu, ia menerangkan bahwa semua alur itu memang harus dilalui. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demmu menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim. Ada 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan. Pertama ialah perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang.

Kedua, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim.

Dan ketiga adalah mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.

Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.

Baharuddin Demmu melanjutkan, setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Pansus masih mendapatkan permohonan usulan dari SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Perihal pemanfaatan ruang zona untuk pengembangan proyek sumur bor migas PHM.

Baca juga:   IPLM Samarinda Tertinggi di Kaltim, Perpustakaan Mewah Jadi Pemicunya

Namun karena sudah terbit persetujuan dari Kementerian ATR tersebut, maka usulan itu tidak bisa diakomodir.

Kata Wagub Kaltim

Pada rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW tersebut. Pemprov Kaltim diwakili oleh Wagub Hadi Mulyadi. Ia menyampaikan terima kasih pada semua tim yang terlibat. Penyusunan RTRW kali ini memang agak spesial karena berkaitan dengan pemindahan IKN Nusantara.

“Pentingnya RTRW ini karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembangunan daerah jangka panjang. Baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota,” kata Hadi Mulyadi. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.