SEPUTAR KALTIM
Tok! Raperda RTRW 2022-2042 Kaltim Resmi Disahkan
Setelah beberapa kali molor. DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya mengesahkan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 pada 28 Maret. Kini tersisa 1 tahapan lagi sebelum menjadi aturan baku.
DPRD bersama Pemprov Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim di Gedung Karang Paci. Selasa 28 Maret 2023.
Ketua DPRD Kaltim, pengesahan ini memang lebih lambat dari perkiraan. Selain penyusunannya yang lebih teliti dan rinci. Juga karena Pemerintah Pusat cukup lama untuk memberi lampu hijau.
“Pada hari ini kita mengesahkan Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan dalam proses menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan juga Kemendagri,” kata Hamas, Selasa.
Pengesahan RTRW Kaltim versi baru ini, menurut Hamas. Sangat penting untuk menentukan arah dan wajah pembangunan Kaltim ke depannya. Serta menjadi rekomendasi dan rujukan utama kepada RTRW kabupaten/kota di Benua Etam.
Jalan Panjang Raperda RTRW Kaltim
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Baharuddin Demmu. Menjelaskan bahwa timnya sudah berupaya semaksimal mungkin. Untuk melaksanakan semua kegiatan. Agar penyusunan raperda ini klir dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discusion (FGD). Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan juga rapat-rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Kaltim,” kata Baharuddin.
Karena itulah, pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 mengalami kemunduran hingga 3 bulan.
Meski begitu, ia menerangkan bahwa semua alur itu memang harus dilalui. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demmu menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim. Ada 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan. Pertama ialah perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang.
Kedua, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim.
Dan ketiga adalah mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.
Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.
Baharuddin Demmu melanjutkan, setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Pansus masih mendapatkan permohonan usulan dari SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Perihal pemanfaatan ruang zona untuk pengembangan proyek sumur bor migas PHM.
Namun karena sudah terbit persetujuan dari Kementerian ATR tersebut, maka usulan itu tidak bisa diakomodir.
Kata Wagub Kaltim
Pada rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW tersebut. Pemprov Kaltim diwakili oleh Wagub Hadi Mulyadi. Ia menyampaikan terima kasih pada semua tim yang terlibat. Penyusunan RTRW kali ini memang agak spesial karena berkaitan dengan pemindahan IKN Nusantara.
“Pentingnya RTRW ini karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembangunan daerah jangka panjang. Baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota,” kata Hadi Mulyadi. (dra)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
PARIWARA4 hari agoTutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta!

