SEPUTAR KALTIM
Tok! Raperda RTRW 2022-2042 Kaltim Resmi Disahkan

Setelah beberapa kali molor. DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya mengesahkan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 pada 28 Maret. Kini tersisa 1 tahapan lagi sebelum menjadi aturan baku.
DPRD bersama Pemprov Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim di Gedung Karang Paci. Selasa 28 Maret 2023.
Ketua DPRD Kaltim, pengesahan ini memang lebih lambat dari perkiraan. Selain penyusunannya yang lebih teliti dan rinci. Juga karena Pemerintah Pusat cukup lama untuk memberi lampu hijau.
“Pada hari ini kita mengesahkan Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan dalam proses menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan juga Kemendagri,” kata Hamas, Selasa.
Pengesahan RTRW Kaltim versi baru ini, menurut Hamas. Sangat penting untuk menentukan arah dan wajah pembangunan Kaltim ke depannya. Serta menjadi rekomendasi dan rujukan utama kepada RTRW kabupaten/kota di Benua Etam.
Jalan Panjang Raperda RTRW Kaltim
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Baharuddin Demmu. Menjelaskan bahwa timnya sudah berupaya semaksimal mungkin. Untuk melaksanakan semua kegiatan. Agar penyusunan raperda ini klir dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discusion (FGD). Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan juga rapat-rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Kaltim,” kata Baharuddin.
Karena itulah, pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 mengalami kemunduran hingga 3 bulan.
Meski begitu, ia menerangkan bahwa semua alur itu memang harus dilalui. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demmu menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim. Ada 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan. Pertama ialah perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang.
Kedua, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim.
Dan ketiga adalah mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.
Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.
Baharuddin Demmu melanjutkan, setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Pansus masih mendapatkan permohonan usulan dari SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Perihal pemanfaatan ruang zona untuk pengembangan proyek sumur bor migas PHM.
Namun karena sudah terbit persetujuan dari Kementerian ATR tersebut, maka usulan itu tidak bisa diakomodir.
Kata Wagub Kaltim
Pada rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW tersebut. Pemprov Kaltim diwakili oleh Wagub Hadi Mulyadi. Ia menyampaikan terima kasih pada semua tim yang terlibat. Penyusunan RTRW kali ini memang agak spesial karena berkaitan dengan pemindahan IKN Nusantara.
“Pentingnya RTRW ini karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembangunan daerah jangka panjang. Baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota,” kata Hadi Mulyadi. (dra)

-
OLAHRAGA1 minggu ago
Sihran Keluar Lapangan dengan Pincang, Pelatih Borneo FC: Kehabisan Bensin Dia
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Pelatih Borneo FC Puji Nadeo yang Tampil Cemerlang saat Lawan Persis
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Pelatih Borneo FC Puji Barito Putera Jelang Derby Kalimantan
-
KUKAR1 minggu ago
Misi Mulia Fajar Alam Arsipkan Sejarah Loa Kulu Lewat Buku
-
SAMARINDA1 minggu ago
Jelang Anniversary ke-7, Midtown Hotel Samarinda Gelar Donor Darah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Perpustakaan SMKN 2 Samarinda, Gudang Pengetahuan dan Arsip Pendidikan Sejak 70-an
-
KUKAR1 minggu ago
Cerita di Balik Penulisan Sejarah Loa Kulu yang Menjadi Arsip Penting
-
KUBAR1 minggu ago
Jalan dan Drainase Masih Jadi Keluhan Utama Warga Kubar-Mahulu