KUBAR
Tragis, Bidan di Kubar Diculik dan Diperkosa Kakak Iparnya Sendiri

Malang benar nasib SM (29), seorang bidan di Puskesmas di Kec. Damai, Kutai Barat (Kubar). Warga Barong Tongkok ini terpaksa menjadi pemuas nafsu birahi kakak iparnya sendiri, OK alias AN (41).
Dikutip dari laman Polda Kaltim, tragedi yang menyayat hati ini bermula tatkala SM berboncengan dengan kawannya berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas tempat ia bekerja. Tak disangka pelaku AN membuntutinya dari belakang.
Saat berada di tempat sepi, AN menghadang SM menggunakan mobil di daerah perkebunan kelapa sawit. Dia lantas menculik SM dengan memaksanya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itulah perbuatan bejat itu terjadi.
Di dalam mobil AN memaksa SM menanggalkan seluruh pakaiannya. Di bawah ancaman pisau, SM tak berdaya dan terpaksa membuka pakaian hingga pakaian dalamnya hingga telanjang di depan suami kakaknya itu. AN yang sudah dikuasai birahi pun langsung melampiaskan hasratnya dengan merudapaksa adik istrinya tersebut.
Mirisnya, itu bukan kali pertama tubuh SM dilecehkan AN. Sebelumnya sudah dua kali perbuatan biadab serupa terjadi di kediaman mereka. Usut punya usut, SM tinggal serumah dengan kakak dan kakak iparnya, AN.
Tak terima diperlakukan tidak senonoh berulang kali, perempuan itu lantas melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Damai. AN lantas dibekuk polisi, Senin (11/4/2022).
Diketahui, peristiwa menyedihkan itu terjadi di perbatasan Kampung Mantar dan Kampung Muara Nilik di areal perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Hijau Lestari (KHL), Kecamatan Damai.
Penangkapan pelaku asusila tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Damai mengenai dugaan penculikan dan tindakan asusila yang dilakukan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Damai AKP Irianto bersama ketiga anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta langsung mengamankan tersangka yang sudah ditangkap warga dan dibawa ke Kampung Muara Nilik.
“Betul ada dugaan telah terjadi penculikan dan tindakan asusila terhadap korban SM,” sebut Irianto didampingi Kanit Reskrim Bripka Yoyo dalam keterangan kepada media.
AN lantas diamankan di Mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Irianto mengimbau masyarakat terutama kaum perempuan agar lebih berhati-hati dan waspada berjalan sendirian. Apalagi di tempat-tempat yang agak sepi dan banyak jalan rusak.
“Setidaknya minimal ada temannya, apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan ada yang membantu,” sebut Irianto seraya berpesan bila terjadi sesuatu yang membahayakan segera melapor ke aparat berwajib. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Tegaskan Distribusi Beras di Kaltim Jangan Terhenti
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SAMARINDA5 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak