Connect with us

KUTIM

UMK Kutim 2024 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Lebih Tinggi dari Provinsi

Diterbitkan

pada

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif. (kutaitimurkab.go.id)
BENNER DISKOMINFO KUTIM

Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.356.109.

Keputusan penetapan UMK ini mencerminkan peningkatan ekonomi di daerah. Bupati Ardiansyah Sulaiman menyambut baik perubahan ini, mengingat UMK Kutim kini mencapai Rp 3,5 juta.

Menariknya, UMK Kutim yang baru lebih tinggi 4,74 persen dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, menjelaskan bahwa keputusan ini hasil dari musyawarah dan kesepakatan antara Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Kutim.

Latif menambahkan bahwa penetapan UMK Kutim mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan nilai koefisien alfa 0,30. Penetapan ini berdasarkan pada angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.

Baca juga:   Peringatan Hari Guru ke-78 di Kutai Timur: Guru Sebagai Nahkoda Wujudkan Visi Merdeka Belajar

“Kutim memilih nilai alfa tertinggi, yaitu 0,30, dengan mengacu pada UMK tahun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi. Keputusan ini diakui dan diterima tanpa protes dari dewan pengupahan,” jelas Latif.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kabupaten Kutai Timur, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang. (adv/adm)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.