Connect with us

NUSANTARA

Usai Dibekukan, TikTok Shop Belum Juga Daftar Jadi e-Commerce

Diterbitkan

pada

tiktok shop
Ilustrasi: Pedagang Tanah Abang meminta pemerintah menutup TikTok Shop beberapa waktu lalu. (Foto: Bisnis Indonesia)

Sejak ditutup pada awal bulan, TikTok Shop belum menunjukkan tanda-tanda akan kembali eksis. Kemendag mengonfirmasi belum menerima permintaan perizinan e-Commerce dari platform asal China itu.

Riwayat TikTok Shop yang jadi primadona ibu-ibu sudah berakhir sejak awal Oktober 2023. Toko online yang dikenal menjual barang dengan harga di bawah pasaran itu. Ditutup karena beroperasi bersamaan dengan TikTok (media sosial).

Meski menutup, pemerintah RI masih membuka peluang kembalinya TikTok Shop. Asal dalam bentuk e-Commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan. Sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin usaha sebagai lokapasar (e-Commerce).

Rifan menjelaskan, saat ini izin platform digital tersebut masih sebagai social commerce. Dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

“Tetapi memang terkait dengan perizinan e-Commerce kami belum menerima,” ujar Rifan, Kamis 12 Oktober, mengutip dari Antara.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Permendag itu sendiri, selain menjadi acuan penutupan TikTok Shop. Juga mengatur larangan bagi e-Commerce dan social commerce manapun untuk bertindak sebagai produsen.

Selain itu, ada larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

“Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa,” pungkas Rifan. (dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.