Connect with us

Nasional

Wapres Gibran Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pukat UGM: Tak Perlu Tebar Janji, Butuh Aksi Nyata

Published

on

Wapres Gibran Rakabuming dorong pengesahan RUU Perampasan Aset untuk miskinkan koruptor. Pukat UGM ingatkan pemerintah agar wujudkan aksi nyata, bukan janji.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, sanksi pidana penjara tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera; para pelaku tindak pidana korupsi harus dimiskinkan.

Dalam keterangannya pada pertengahan Februari lalu (13/2/2026), Gibran menegaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan komitmen penuh Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. RUU ini juga merupakan bentuk implementasi dari United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based).

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran.

Belajar dari Praktik Global dan Atasi Kekhawatiran Publik

Wapres menyadari adanya kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan benturannya dengan prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU ini melibatkan praktisi dan profesional secara transparan.

“Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan. Serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” jelasnya.

Sebagai perbandingan efektivitas, Gibran mencontohkan penerapan aturan serupa di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia.

“Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial,” imbuh Gibran.

Ia pun mengajak seluruh elemen untuk mengawal proses legislasi ini. “Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara. Dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” tegasnya.

Respons Akademisi: Tagih Aksi Nyata Pemerintah

Pernyataan keras dari Istana ini langsung direspons oleh kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan wacana tersebut menjadi aksi nyata di meja parlemen.

“Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” kritik Zaenur.

Zaenur menilai, jika DPR terlihat kurang beriktikad baik, Presiden Prabowo memegang kendali penuh untuk mengonsolidasikan partai politik pendukung koalisi agar mempercepat pembahasan. Ia juga merekomendasikan agar RUU ini mengadopsi skema dual track. Yakni non-conviction based (perampasan aset tanpa pemidanaan) dan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar).

“Indonesia perlu dual track. Pertama kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Ini harus didorong pemerintah dan DPR,” terangnya. Skema ini dinilai esensial agar instrumen negara bisa langsung menyita aset koruptor (in rem) tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap.

Perjalanan Panjang RUU di Senayan

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan barang baru. Aturan sapu jagat bagi koruptor ini telah bergulir sejak 2008 namun tak kunjung disahkan. Titik terang baru muncul saat DPR memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas pada awal 2025 lalu.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada pertengahan Januari 2026, mantan Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menegaskan bahwa draf ini dirancang untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata Sari.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, merinci bahwa draf yang disusun telah melibatkan partisipasi publik dan memuat instrumen penyitaan yang komprehensif.

“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset,” pungkas Bayu. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.