SEPUTAR KALTIM
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran

Pemprov Kaltim mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dari Disdukcapil untuk urusan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Imbauan tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, pada 5 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” bunyi salah satu poin edaran.
Gubernur Rudy Mas’ud, yang akrab disapa Harum, mengingatkan bahwa data kependudukan kini menjadi basis utama berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta. Kebocoran data, kata dia, bisa berdampak serius bagi keamanan identitas seseorang.
“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi. Warga juga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, menghindari penggunaan informasi pribadi sebagai kata sandi, dan memastikan situs/aplikasi yang digunakan aman.
Dalam surat edaran itu juga tercantum imbauan agar warga menyensor sebagian informasi pada dokumen sebelum dikirim ke pihak terpercaya, serta mewaspadai situs palsu dengan domain mirip situs resmi.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data, laporan dapat disampaikan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878 8345 3285.
Salinan digital Surat Edaran ini bisa diunduh di tautan resmi Pemprov Kaltim: https://bit.ly/SrtEdaran. (cht/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN5 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

