SEPUTAR KALTIM
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran


Pemprov Kaltim mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dari Disdukcapil untuk urusan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Imbauan tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, pada 5 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” bunyi salah satu poin edaran.
Gubernur Rudy Mas’ud, yang akrab disapa Harum, mengingatkan bahwa data kependudukan kini menjadi basis utama berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta. Kebocoran data, kata dia, bisa berdampak serius bagi keamanan identitas seseorang.
“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi. Warga juga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, menghindari penggunaan informasi pribadi sebagai kata sandi, dan memastikan situs/aplikasi yang digunakan aman.
Dalam surat edaran itu juga tercantum imbauan agar warga menyensor sebagian informasi pada dokumen sebelum dikirim ke pihak terpercaya, serta mewaspadai situs palsu dengan domain mirip situs resmi.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data, laporan dapat disampaikan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878 8345 3285.
Salinan digital Surat Edaran ini bisa diunduh di tautan resmi Pemprov Kaltim: https://bit.ly/SrtEdaran. (cht/pt/portalkaltim/sty)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Inflasi Terkendali, Pemprov Genjot Digitalisasi dan Gizi Gratis untuk Warga
-
NUSANTARA2 hari ago
Lulusan S2 DMD ITB Angkat Budaya Kaltim dengan Sentuhan Desain Media Digital
-
PARIWARA4 hari ago
Modal Sticker Bertema Mikroorganisme Bikin Fazzio Hybrid Jadi Tampil Lebih Manis Sekaligus Kalcer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan 506 Ton Cadangan Pangan, Mahulu Jadi Prioritas
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim Tekankan Urgensi Perlindungan Anak dari Bahaya Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dukung Generasi Emas, Pemprov Kaltim Salurkan Dana Hibah ke Tujuh Organisasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lindungi Konsumen, DPPKUKM Kaltim Temukan Beras Premium Bermutu Rendah
-
KUKAR3 hari ago
Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar, Petani Diimbau Taat Regulasi