SEPUTAR KALTIM
Masih Jadi Andalan, Pertambangan Sumbang Rp490,5 T pada PDRB Kaltim

Posisi usaha pertambangan pada peringkat penyumbang PDRB Kaltim belum tergoyahkan. Industri ini masih menempati posisi teratas, dengan sumbangsih mencapai 53,24 dari seluruh sektor.
Berdasar laporan Antara, usaha pertambangan memberikan sumbangsih yang begitu besar. Pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2022.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Yusniar Juliana mengatakan. Sumbangan PDRB dari sektor pertambangan mencapai 53,24 persen atau senilai Rp490,5 triliun dari total PDRB provinsi ini.
“PDRB atas dasar harga berlaku di Provinsi Kaltim sepanjang tahun 2022 mencapai Rp921,33 triliun yang berasal dari sekitar 20 lapangan usaha,” kata Juliana, Minggu 13 Februari 2023.
Setelah pertambangan dan penggalian, sektor yang menempati posisi kedua adalah industri pengolahan. Dengan andil sebesar 15,05 persen atau senilai Rp138,63 triliun. Lapangan usaha konstruksi mengikuti di posisi tiga dengan kontribusi 7,7 persen atau sebesar Rp70,94 triliun.
Juliana bilang, ekonomi Provinsi Kaltim tahun 2022 tumbuh sebesar 4,48 persen, lebih tinggi ketimbang capaian tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar 2,55 persen.
Dilihat dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi ekonomi Kaltim terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh 11,96 persen.
Sementara dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen pengeluaran konsumsi pemerintah. Yang mengalami pertumbuhan sebesar 8,48 persen.
Dari sisi lapangan usaha, struktur perekonomian Kaltim belum mengalami perubahan signifikan. Alias masih terdapat lima lapangan usaha yang mendominasi perekonomian Kaltim.
“Lima lapangan usaha itu adalah pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, konstruksi, kemudian pertanian kehutanan, dan perikanan dengan andil 7,04 persen, serta lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor berkontribusi 5,16 persen,” lanjutnya.
Selanjutnya jika dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2022. Maka lapangan usaha pertambangan dan penggalian menjadi sektor yang memberikan andil positif terbesar, mencapai 1,64 persen.
Pada urutan selanjutnya adalah lapangan usaha industri pengolahan dengan andil positif 0,71 persen, usaha konstruksi dengan andil 0,60 persen, dan lapangan usaha perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor dengan andil 0,40 persen.
Lebih lanjut, Juliana juga mengatakan bahwa kinerja ekonomi Kaltim Triwulan IV-2022 terhadap Triwulan IV-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 6,47 persen. Bahkan terjadi percepatan jika dibandingkan dengan kinerja ekonomi Triwulan IV-2021 yang tumbuh sebesar 3,33 persen.
“Begitu juga jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, secara year-on-year ekonomi Kaltim juga mengalami percepatan, yakni pada Triwulan III-2022 kinerja ekonomi Kaltim tumbuh sebesar 5,34 persen,” kata Juliana.
Pertumbuhan ekonomi Triwulan IV-2022 didorong oleh capaian kinerja pada seluruh lapangan usaha. Terutama tiga lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi. Yakni transportasi dan pergudangan tumbuh 14,40 persen, konstruksi 10,71 persen, dan lapangan usaha pengadaan listrik dan gas yang tumbuh 10,09 persen. (ant/dra)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai