EKONOMI DAN PARIWISATA
Beri Kemudahan Investasi di IKN, UMKM Dibebaskan Pajak 0 Persen

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi UMKM yang ingin berinvestasi di IKN. UMKM Kaltim tertarik jadi investor di IKN?
Pemerintah menerbitkan PP No.12 tahun 2023 untuk mendorong kemudahan berusahan di IKN. PP tersebut terkait dengan pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam rilis yang diterima media ini, Jumat 10 Maret 2023 disebutkan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha. Dengan regulasi ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan IKN.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono menyatakan. Aturan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum di IKN.
Termasuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
“Ini sangatlah positif. Saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut pemerintah memberikan pelbagai insentif bagi investor yang ingin berinvestasi di IKN.
“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” tambah Bambang.
Dijelaskannya, PP No. 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan. Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal . Terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal. Lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal. Kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal. Serta yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.
Fasilitas Pajak 0 Persen UMKM IKN
Yang menarik dari PP ini yaitu adanya insentif dari untuk pajak. Di mana Pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0%, atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM di IKN.
“Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN, Bambang Susantono.
Dengan ini, pihaknya akan segera menerbitkan produk hukum turunan dari PP tersebut. Yang akan mengatur secara detail penerapannya.
“Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” tandasnya.
Nah, UMKM Kaltim tertarik untuk investasi di Ibu Kota Nusantara? (am)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK3 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA2 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI, Gubernur Harum: Kaltim Siap Jadi Etalase Indonesia di Era IKN
-
NUSANTARA3 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025