GAYA HIDUP
Legislator Kaltim Harap Larangan Thrifting Ditinjau Lagi

Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono berharap pakaian bekas impor alias thrifting bisa diperdagangkan lagi. Namun perlu ada aturan main agar tidak mengganggu peredaran pakaian produk dalam negeri.
Pemerintah Pusat resmi melarang penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Karena dianggap membunuh UMKM tekstil dalam negeri. Kebijakan ini lantas menjadi pro kontra di masyarakat.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Kebijakan larangan thrifting itu memang perlu ditinjau kembali. Agar pedagang yang sejak lama menjual pakaian bekas impor mendapat solusi.
“Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas, bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main. Sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ,” ungkap Nidya, Sabtu 25 Maret 2023.
Tak hanya pakaian bekas, Nidya berharap pemerintah mengevaluasi aturan larangan impor barang bekas.
“Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya,” lanjutnya.
Pakaian Bekas Gerakkan Ekonomi Rakyat
Dari pengamatan legislator dapil Samarinda itu. Industri thrifting telah memiliki pasarnya sendiri. Sudah menjadi industri, sehingga banyak orang menggantungkan nasibnya pada usaha tersebut.
Serapan tenaga kerja dari proses impor, distribusi, hingga penjualan pakaian bekas cukup banyak. Hal ini mestinya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan mendapat pakaian berkualitas dengan harga miring.
“Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru.”
“Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah,” kata Nidya.
Produksi Dalam Negeri Perlu Peningkatan
Pada dasarnya, Nidya sepakat saja kalau pemerintah mau melindungi produk dalam negeri. Namun pelarangan pakaian impor bukan satu-satunya langkah yang bisa diambil.
Peningkatan kualitas produk dalam negeri, ia sebut juga perlu diperhatikan. Agar bisa bersaing di pasar bebas.
“Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa.”
“Kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor,” pungkasnya. (ant/dra)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SAMARINDA5 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA5 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA5 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif