SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis, Komisi II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis, termasuk pembahasan dua Ranperda yang dinilai penting bagi penguatan BUMD dan peningkatan PAD.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 yang memuat sejumlah agenda utama, termasuk pengesahan revisi kegiatan masa sidang serta penyampaian laporan hasil kerja Komisi II terkait pembahasan dua Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, pada Senin, 17 November 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, serta dihadiri anggota dewan dan perwakilan Pemprov Kaltim, termasuk Asisten II Ujang Rachmad.
Dua Ranperda Strategis Dibahas Komisi II
Rapat Paripurna ini memfokuskan pembahasan pada dua agenda utama:
- Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025.
- Laporan Hasil Kerja Komisi II terhadap dua Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim, yakni:
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 mengenai PT Migas Mandiri Pratama Kaltim.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 mengenai PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim.
Komisi II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam laporannya mengusulkan perpanjangan masa kerja selama satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih membutuhkan konsultasi lanjutan ke Kemendagri, terutama terkait beberapa pasal yang wajib dipastikan kejelasannya. Karena itu kami meminta perpanjangan masa kerja,” ujarnya.
Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD Jadi Fokus Utama
Sabaruddin menegaskan bahwa revisi kedua regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMD, baik PT Migas Mandiri Pratama maupun PT Jamkrida, agar dapat berkontribusi optimal terhadap peningkatan PAD.
Lebih jauh, ia menyebut perbaikan regulasi di sektor migas, batubara, dan penjaminan kredit daerah merupakan langkah penting dalam menghadapi kebutuhan pembangunan Kaltim yang semakin dinamis, terlebih dalam menyongsong pengembangan ekonomi di masa mendatang.
Harapan Hadirnya Regulasi yang Lebih Kuat dan Adaptif
Dengan adanya perpanjangan masa kerja, DPRD Kaltim berharap pembahasan dapat dilakukan lebih komprehensif sehingga regulasi yang disahkan kelak mampu menjawab tantangan pengelolaan BUMD dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan struktur dan kinerja BUMD, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi peningkatan pendapatan daerah. (rey/pt/portalkaltim/sty)
-
SAMARINDA3 hari agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA4 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal
-
SAMARINDA3 hari agoLiterasi Politik Jadi Nafas Demokrasi Daerah di Kaltim
-
PARIWARA11 jam agoRutin Sambangi Sulsel, Yamaha Cup Race Kembali Gebrak Sidrap Gelar MAXi Race dan Endurance GEAR Ultima

