SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis, Komisi II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis, termasuk pembahasan dua Ranperda yang dinilai penting bagi penguatan BUMD dan peningkatan PAD.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 yang memuat sejumlah agenda utama, termasuk pengesahan revisi kegiatan masa sidang serta penyampaian laporan hasil kerja Komisi II terkait pembahasan dua Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, pada Senin, 17 November 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, serta dihadiri anggota dewan dan perwakilan Pemprov Kaltim, termasuk Asisten II Ujang Rachmad.
Dua Ranperda Strategis Dibahas Komisi II
Rapat Paripurna ini memfokuskan pembahasan pada dua agenda utama:
- Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025.
- Laporan Hasil Kerja Komisi II terhadap dua Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim, yakni:
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 mengenai PT Migas Mandiri Pratama Kaltim.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 mengenai PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim.
Komisi II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam laporannya mengusulkan perpanjangan masa kerja selama satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih membutuhkan konsultasi lanjutan ke Kemendagri, terutama terkait beberapa pasal yang wajib dipastikan kejelasannya. Karena itu kami meminta perpanjangan masa kerja,” ujarnya.
Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD Jadi Fokus Utama
Sabaruddin menegaskan bahwa revisi kedua regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMD, baik PT Migas Mandiri Pratama maupun PT Jamkrida, agar dapat berkontribusi optimal terhadap peningkatan PAD.
Lebih jauh, ia menyebut perbaikan regulasi di sektor migas, batubara, dan penjaminan kredit daerah merupakan langkah penting dalam menghadapi kebutuhan pembangunan Kaltim yang semakin dinamis, terlebih dalam menyongsong pengembangan ekonomi di masa mendatang.
Harapan Hadirnya Regulasi yang Lebih Kuat dan Adaptif
Dengan adanya perpanjangan masa kerja, DPRD Kaltim berharap pembahasan dapat dilakukan lebih komprehensif sehingga regulasi yang disahkan kelak mampu menjawab tantangan pengelolaan BUMD dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan struktur dan kinerja BUMD, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi peningkatan pendapatan daerah. (rey/pt/portalkaltim/sty)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

