SEPUTAR KALTIM
Panduan Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja di Perusahaan Wilayah Kaltim
Para pekerja/buruh wajib mendapatkan THR keagamaan. Disnaker Kaltim memberikan panduan pelaksanaan pemberian THR kepada perusahaan atau pengusaha. Bagi pekerja di perusahaannya. Sebagai berikut.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Th 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Kaltim, Arismunandar memberikan panduannya. Pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 ini, dasar hukumnya tetap sama. Merujuk pada Permen Ketenagakerjaan No. 6/2016. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “ beber Arismunandar, Senin 3 Maret 2023.
Bagi pekerja/buruh, sambungnya, yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR nya. Diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yang terpenting, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah juga mengimbau pada perusahaan bahwa karena memang ada cuti bersama yang dimajukan sebaiknya pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.
Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, Disnaker Kaltim telah memerintahkan seluruh perusahaan menyosialisasikan aturan tersebut. Termasuk Gubernur Kaltim yang telah memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti ini. Kepada perusahaan di daerahnya masing-masing.
“Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR kami dari Provinsi dan Kab/kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.” pungkasnya. (hend/pt/diskominfokaltim/am)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
KUKAR3 hari agoWacana Erau di IKN Bukan Pemindahan Erau Adat Kutai dari Tenggarong

