Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Prioritaskan Pembinaan, Disnakertrans Kaltim Upayakan Perusahaan yang Tak Bayar THR Tidak Kena Sanksi Administratif

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Disnakertrans Kaltim membuka Posko Pengaduan THR untuk menampung aduan dari pekerja. (Diskominfo Kaltim)

Jika ada perusahaan di Kaltim yang melanggar peraturan penyaluran THR. Baik itu lambat membayarkan ataupun jumlahnya tak sesuai. Disnakertrans Kaltim akan lebih dulu melakukan pembinaan, agar perusahaan tak terkena sanksi administratif.

Menurut data dari Kementrian Ketenagakerjaan, sejumlah 725 perusahaan belum memberikan THR kepada pegawai perusahaannya dan terdapat 1.187 kasus pengaduan yang sudah terdata.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sebelumnya telah mendirikan Posko Pengaduan THR pada 1-5 April 2024 dan 15-29 April 2024. Namun belum melakukan perhitungan final soal berapa jumlah pelanggaran yang ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi baru memastikan bahwa pelanggaran memang ada. Hanya data finalnya saja yang belum terekap. Karena sistem online masih berjalan, sehingga datanya masih bisa berubah.

Baca juga:   Petani Kaltim Harus Bisa Lakukan Hilirisasi Produk Hortikultura yang Dihasilkan

“Kami menyadari bahwa data pengaduan secara online masih sangat dinamis,” ungkapnya, Senin malam.

Untuk rentang waktu pembayaran THR, pemerintah sebelumnya telah mengintruksikan semua perusahaan untuk melakukannya 7 hari sebelum Lebaran. Menurut Rozani, jika ada yang hingga H-1 belum juga menunaikan kewajibannya, perusahaan tersebut akan ditandai.

“Apabila telah lewat Idulfitri 1445 H masih belum dibayarkan tentu ada pembinaan agar pengusaha menjalankan kewajiban dimaksud agar tidak dijatuhi sanksi administratif,” jelasnya.

Pembinaan yang dimaksud adalah melakukan teguran, serta mendorong agar pembayaran THR tetap dilakukan. Dengan begitu perusahaan tak harus sampai terkena sanksi administratif.

Pada akhirnya Rozani berharap pembayaran THR di Kaltim berjalan lancar. Agar para pekerja bisa mendapatkan hak dan kebahagiaannya selama Lebaran. (gig/fth)

Baca juga:   Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Sampah Selama Hari Raya Idulfitri

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.