SEPUTAR KALTIM
Wagub Kaltim: Kendaraan Dinas Pemprov Boleh Dipakai Mudik, tapi Ada Syaratnya
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan para ASN boleh membawa kendaraan dinas pemprov untuk mudik. Tapi ada aturan mainnya.
Penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan selalu jadi isu hangat saban tahunnya. Terutama pada masa mudik Lebaran Idulfitri.
Tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB). Melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 7/2023.
Aturan ini keluar untuk menghindarkan ASN dari penyalahgunaan aset negara ataupun daerah.
Wagub Kaltim Membolehkan
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan. Secara prinsip Pemprov Kaltim mengikuti intruksi dari SE 7/2023. Imbauan untuk tidak membawa kendaraan dians mudik tetap jadi prioritas. Namun pemprov memberi sedikit pengecualian.
Maksudnya, ASN Pemprov Kaltim masih boleh menggunakan kendaraan plat merah untuk pulang kampung. Namun, ada 2 syarat yang harus terpenuhi.
“Boleh saja, tapi harus dirawat dan jangan dibawa keluar Kaltim,” ujar Hadi belum lama ini.
Semisal, seroang ASN yang berkantor di Samarinda. Boleh-boleh saja membawa mobil dinas untuk mengangkut keluarganya ke Paser, misalnya. Namun mereka harus memastikan, seluruh biaya perawatan tidak boleh dibebankan ke kantor. Namun harus pakai kocek pribadi.
Pun dengan batasan wilayahnya. Kalau ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas ke luar Kaltim. Walau masih satu pulau. Sanksi tegas akan menanti mereka.
Mudik Harus Waspada
Di luar perkara kendaraan dinas, Hadi mengimbau masyarakat untuk mawas sebelum dan saat mudik. Kondisi rumah harus dalam kondisi terkunci. Serta mengendalikan instalasi listrik dan api.
“Juga memerhatikan kondisi rumah seperti mematikan aliran listrik yang tidak digunakan, melepas selang atau regulator kompor gas, termasuk hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran,” imbaunya.
Terkait aset seperti kendaraan, warga bisa menitipkan pada tetangga yang tidak mudik. Ataupun menitipkan ke kantor polisi. Di beberapa daerah, TNI/Polri membuka jasa penitipan kendaraan gratis selama mudik. Fasilitas itu bisa digunakan warga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (mhn/dra)
-
POLITIK5 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
SAMARINDA4 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional, Sekolah Swasta Diakui Jadi Mitra Strategis Pendidikan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWujud Kepedulian, Rudy Mas’ud Serahkan Sapi Kurban untuk PWI Kaltim
-
POLITIK4 hari agoAduan Etik Masuk BK DPRD Kaltim, Reza Singgung Pentingnya Adab dalam Politik
-
OLAHRAGA2 hari agoAldi Satya Mahendra Bidik Hasil Impresif di World Supersport Aragon
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoIduladha di Islamic Center Samarinda, Rudy Mas’ud Serahkan Bantuan Kurban Presiden RI
-
POLITIK4 hari agoHak Angket DPRD Kaltim Tetap Jalan, Gerindra Bantah Ada Konflik Rudy Mas’ud dan Seno Aji

