SEPUTAR KALTIM
Wagub Kaltim: Kendaraan Dinas Pemprov Boleh Dipakai Mudik, tapi Ada Syaratnya
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan para ASN boleh membawa kendaraan dinas pemprov untuk mudik. Tapi ada aturan mainnya.
Penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan selalu jadi isu hangat saban tahunnya. Terutama pada masa mudik Lebaran Idulfitri.
Tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB). Melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 7/2023.
Aturan ini keluar untuk menghindarkan ASN dari penyalahgunaan aset negara ataupun daerah.
Wagub Kaltim Membolehkan
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan. Secara prinsip Pemprov Kaltim mengikuti intruksi dari SE 7/2023. Imbauan untuk tidak membawa kendaraan dians mudik tetap jadi prioritas. Namun pemprov memberi sedikit pengecualian.
Maksudnya, ASN Pemprov Kaltim masih boleh menggunakan kendaraan plat merah untuk pulang kampung. Namun, ada 2 syarat yang harus terpenuhi.
“Boleh saja, tapi harus dirawat dan jangan dibawa keluar Kaltim,” ujar Hadi belum lama ini.
Semisal, seroang ASN yang berkantor di Samarinda. Boleh-boleh saja membawa mobil dinas untuk mengangkut keluarganya ke Paser, misalnya. Namun mereka harus memastikan, seluruh biaya perawatan tidak boleh dibebankan ke kantor. Namun harus pakai kocek pribadi.
Pun dengan batasan wilayahnya. Kalau ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas ke luar Kaltim. Walau masih satu pulau. Sanksi tegas akan menanti mereka.
Mudik Harus Waspada
Di luar perkara kendaraan dinas, Hadi mengimbau masyarakat untuk mawas sebelum dan saat mudik. Kondisi rumah harus dalam kondisi terkunci. Serta mengendalikan instalasi listrik dan api.
“Juga memerhatikan kondisi rumah seperti mematikan aliran listrik yang tidak digunakan, melepas selang atau regulator kompor gas, termasuk hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran,” imbaunya.
Terkait aset seperti kendaraan, warga bisa menitipkan pada tetangga yang tidak mudik. Ataupun menitipkan ke kantor polisi. Di beberapa daerah, TNI/Polri membuka jasa penitipan kendaraan gratis selama mudik. Fasilitas itu bisa digunakan warga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (mhn/dra)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar

