POLITIK
5 Hari Jelang Penutupan, KPU Samarinda Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg
KPU Samarinda mengonfirmasi, dari 751 bacaleg, kebanyakan masih perlu memperbaiki berkas pendaftarannya. Namun hingga 5 hari jelang penutupan, belum satu pun yang melakukannya.
Selasa 4 Juli 2023, DPRD Samarinda bersama KPU Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan. Hingga saat ini KPU belum menerima berkas perbaikan bacaleg dari semua partai politik.
“Mungkin mereka masih mempersiapkan apa saja yang perlu diperbaiki,” ungkapnya, Selasa 4 Juli 2023.
Masa perbaikan berkas pendaftaran bacaleg sendiri akan ditutup pada Minggu 9 Juli 2023. Sehingga seluruh bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, dan melampaui tanggal tersebut. Dianggap ‘diskualifikasi’
Firman yakin pada hari-hari terakhir ini. Mereka akan menyerahkan berkas revision. Pasalnya banyak dari mereka yang sudah berkonsultasi via layanan help desk-nya KPU Samarinda.
Layanan ini sendiri bertujuan untuk konsultasi, supaya meminimalisir kesalahan dokumen saat pengunggahan perbaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Beberapa parpol sudah aktif berkonsultasi dengan kami terkait berkas yang harus diperbaiki,” tuturnya.
Staf Dewan Harus Resign
Dalam rakor tersebut, KPU Samarinda juga meminta nama-nama staf DPRD yang maju di Pileg 2024. Baik staf maupun tenaga ahli. Pasalnya mereka wajib mengundurkan diri, sebagai syarat keikutsertaan di pemilu.
Dalam surat edaran KPU 748 perihal pengunduran diri, pada poin satu menjelaskan bahwa kepala daerah, ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
“Pekerjaan yang penghasilannya bersumber dari anggaraan negara maupun daerah wajib mengundurkan diri,” lanjut Firman.
“Kami harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti nama-nama tersebut, agar memberitahukan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal turut mengamini. Bahwa seluruh pegawai DPRD yang ikut pileg. Wajib mengundurkan diri. Ia bahkan meminta mereka untuk segera mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan pada pimpinan DPRD.
“Paling tidak sampai 9 Juli 2023, bacaleg yang masih berstatus pegawai atau tenaga ahli di sini. Harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dmy/fth)
-
OLAHRAGA4 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
OLAHRAGA3 hari agoBorneo FC Diunggulkan atas PSIM, Tapi Misi Bangkit Tuan Rumah Bisa Jadi Ancaman
-
VIRAL4 hari agoKontroversi Raffi Ahmad dan Willie Salim Meluas, Artis Ikut Call Out hingga RANS Carnival Terdampak
-
NUSANTARA4 hari agoDari Konten ke Aksi Nyata, Kreator Kaltim Tanam 1.000 Pohon di Tahura Soeharto
-
OLAHRAGA4 hari agoBukan Sekadar Latihan, Ini yang Dimatangkan Borneo FC Sebelum Hadapi PSIM
-
VIRAL3 hari agoPolda Metro Minta Maaf, Raffi Klarifikasi, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Bukan Mahasiswa
-
OLAHRAGA4 hari agoDulu Akhir Pekan Identik Nongkrong, Sekarang Banyak Anak Muda Pilih Olahraga

