SAMARINDA
Blangko e-KTP akan Dibatasi, Disdukcapil Samarinda Fokus ke KTP Digital

Disdukcapil Samarinda menargetkan 30 ribu warga Kota Tepian memiliki KTP digital alias IKD tahun ini. Sementara e-KTP fisik diprioritaskan untuk orang tua dan gaptek.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda menyiasati minimnya jatah blangko e-KTP. Dengan menggenjot pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Sebabnya, jatah blangko dari Pusat terlalu sedikit. Sehingga kerap kekurangan. Dan berujung pada penundaan pembuatan e-KTP masyarakat.
IKD sendiri sudah diluncurkan sejak Maret 2023 kemarin. Modelnya seperti kartu vaksin Covid-19. Identitasnya ada di dalam aplikasi. Bisa diunduh melalui android ataupun IOS. Dan sudah terintegrasi secara nasional. Menggunakan rujukan data resmi dari Dukcapil.
Di Samarinda, penggunanya masih sedikit. Sejak peluncurannya, baru 11 ribu masyarakat yang mengaktifkannya. Secara persentase, baru mencapai 2% dari jumlah penduduk Samarinda.
Total keseluruhan masyarakat Samarinda sendiri, mencapai 859 ribu. Dengan wajib KTP berjumlah 610 ribu orang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Didik Purwanto. Mengatakan akan mengupayakan mengaktifkan IKD untuk 25 persen warga kota. Atau sekitar 150 ribu orang.
“Tapi untuk tahun ini, 5 persen sebetulnya sudah cukup. Lima persen dari jumlah wajib KTP 610 ribu, ya targetnya 30 ribuan lah. Targetnya untuk tahun ini,” jelas Didik, Selasa, 1 Agustus 2023.
“Kita terus gencarkan sosialisasi keliling, ke dinas-dinas, sekolah, kalau ada event pameran, dan juga kalau ada yang ke kantor,” tambahnya.
Meski begitu, e-KTP fisik tidak akan dihilangkan. Hanya akan diprioritaskan untuk kalangan tertentu saja ke depannya. Misal untuk orang tua, dan juga mereka yang belum melek dengan teknologi. Hingga kesulitan jika harus menggunakan KTP digital.
“Kalau anak milenial kayak kita ini ya diarahkan aktivasi IKD,” imbuh Didik.
Dengan adanya aplikasi IKD itu sendiri, menurut Didik akan meminimalisir penggunaan kertas. Karena sistem pendataan di dalam aplikasi sudah cukup lengkap. Dan data sudah tersinkron.
“Isinya ada KTP, biodata keluarga, kemudian Kartu Keluarga (KK), juga pendataan kelahiran, kematian, dan kepindahan,” kata Didik.
Meski begitu, Didik menyebut bahwa proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan bagi mereka yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP. Biar tidak ada penyalahgunaan data.
“Jadi tetap harus bertemu dengan petugas Dukcapil untuk melakukan perekaman, baru bisa aktivasi,” ucapnya.
Setelahnya, adanya IKD ini nanti akan memudahkan untuk banyak hal. Bisa untuk mengajukan data kelahiran, data kematian, jika ingin pindah daerah, hingga keluar atau pindah KK.
“Jadi semuanya sudah praktis dengan aplikasi itu,” pungkasnya. (*/ens/dra)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif