SAMARINDA
Blangko e-KTP akan Dibatasi, Disdukcapil Samarinda Fokus ke KTP Digital

Disdukcapil Samarinda menargetkan 30 ribu warga Kota Tepian memiliki KTP digital alias IKD tahun ini. Sementara e-KTP fisik diprioritaskan untuk orang tua dan gaptek.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda menyiasati minimnya jatah blangko e-KTP. Dengan menggenjot pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Sebabnya, jatah blangko dari Pusat terlalu sedikit. Sehingga kerap kekurangan. Dan berujung pada penundaan pembuatan e-KTP masyarakat.
IKD sendiri sudah diluncurkan sejak Maret 2023 kemarin. Modelnya seperti kartu vaksin Covid-19. Identitasnya ada di dalam aplikasi. Bisa diunduh melalui android ataupun IOS. Dan sudah terintegrasi secara nasional. Menggunakan rujukan data resmi dari Dukcapil.
Di Samarinda, penggunanya masih sedikit. Sejak peluncurannya, baru 11 ribu masyarakat yang mengaktifkannya. Secara persentase, baru mencapai 2% dari jumlah penduduk Samarinda.
Total keseluruhan masyarakat Samarinda sendiri, mencapai 859 ribu. Dengan wajib KTP berjumlah 610 ribu orang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Didik Purwanto. Mengatakan akan mengupayakan mengaktifkan IKD untuk 25 persen warga kota. Atau sekitar 150 ribu orang.
“Tapi untuk tahun ini, 5 persen sebetulnya sudah cukup. Lima persen dari jumlah wajib KTP 610 ribu, ya targetnya 30 ribuan lah. Targetnya untuk tahun ini,” jelas Didik, Selasa, 1 Agustus 2023.
“Kita terus gencarkan sosialisasi keliling, ke dinas-dinas, sekolah, kalau ada event pameran, dan juga kalau ada yang ke kantor,” tambahnya.
Meski begitu, e-KTP fisik tidak akan dihilangkan. Hanya akan diprioritaskan untuk kalangan tertentu saja ke depannya. Misal untuk orang tua, dan juga mereka yang belum melek dengan teknologi. Hingga kesulitan jika harus menggunakan KTP digital.
“Kalau anak milenial kayak kita ini ya diarahkan aktivasi IKD,” imbuh Didik.
Dengan adanya aplikasi IKD itu sendiri, menurut Didik akan meminimalisir penggunaan kertas. Karena sistem pendataan di dalam aplikasi sudah cukup lengkap. Dan data sudah tersinkron.
“Isinya ada KTP, biodata keluarga, kemudian Kartu Keluarga (KK), juga pendataan kelahiran, kematian, dan kepindahan,” kata Didik.
Meski begitu, Didik menyebut bahwa proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan bagi mereka yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP. Biar tidak ada penyalahgunaan data.
“Jadi tetap harus bertemu dengan petugas Dukcapil untuk melakukan perekaman, baru bisa aktivasi,” ucapnya.
Setelahnya, adanya IKD ini nanti akan memudahkan untuk banyak hal. Bisa untuk mengajukan data kelahiran, data kematian, jika ingin pindah daerah, hingga keluar atau pindah KK.
“Jadi semuanya sudah praktis dengan aplikasi itu,” pungkasnya. (*/ens/dra)

-
SAMARINDA5 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA5 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SOSOK1 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia