SEPUTAR KALTIM
Satu Lagi Legislator Kaltim yang Tolak Penghapusan Honorer

Setelah Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, kini giliran Jahidin yang menolak penghapusan honorer pemerintahan. Minimal untuk tenaga honorer di Kaltim.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan.
Pemerintah Pusat memberi deadline pada seluruh pemerintah daerah. Untuk menghabiskan honorer paling lambat Desember 2024. Tanggal ini sudah mundur setahun, karena harusnya sudah berlaku pada 28 November 2023. Eks Gubernur Kaltim Isran Noor yang sangat vokal menyuarakan pembatalan aturan tersebut. Menjadi satu di antara faktor kenapa pengesahan UU ASN mundur.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, H. J. Jahidin S mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor.
“Gubernur yang lama sudah membuat statement bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023
Lebih lanjut, Jahidin mengatakan keputusan yang telah ditetapkan Isran tersebut sangat efektif. Pasalnya, tenaga honorer di Kaltim banyak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan memiliki keluarga yang harus ditanggung.
“Kalo kita berhentikan mereka ke mana mereka mencari pekerjaan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai bahwa anggaran APBD Kaltim yang meningkat, dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer.
“Anggaran APBD Kaltim, saudara-saudara kan tahu kalau itu cukup meningkat jadi tentu kita mendukung,” katanya.
Oleh karena itu, Jahidin berharap bahwa gubernur berikutnya juga akan mengikuti kebijakan Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer.
“Saya kira gubernur berikutnya juga baik Pj Gubernur sekarang maupun yang akan datang harus mengikuti arahan gubernur karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Samsun juga menyuarakan hal serupa. Jika memungkinkan, ia meminta agar Kaltim mendapat pengecualian. Tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK, tetap dipertahankan. Dan penggajiannya diambil dari APBD. (dmy/fth)
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
KUKAR4 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN5 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
SAMARINDA1 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA1 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKarhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman

