SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Dorong Pemberdayaan Non ASN dalam Pengelolaan Kearsipan
Meski idealnya tenaga arsiparis memiliki jabatan fungsional. Namun agar kegiatan pengarsipan bisa terus berjalan. DPK Kaltim dorong setiap OPD di Kaltim berdayakan tenaga Non ASN.
Kurangnya tenaga arsiparis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur berdampak pada kurang maksimalnya pengelolaan dan penataan arsip.
Belum lama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadaka Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
Di dalamnya tersedia jabatan arsiparis untuk dua tingkatan. Yakni arsiparis terampil dan tingkat ahli. Sehingga setelah seleksi ini usai, akan mengisi posisi arsiparis di OPD Provinsi Kaltim maupun pemerintah daerah.
Itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Dari surat Gubernur, melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Meski begitu, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menyebut bahwa formasi ini tidak hanya untuk ASN, bagi yang non ASN ada yang namanya pengelola arsip.
Kata Dewi, pengelola arsip termasuk mitra partner dari tenaga ASN. Dalam hal ini untuk fungsional kearsipan, para ASN bisa terbantu dengan adanya pegawai non ASN sebagai tenaga pengelola arsip yang ada di masing-masing perangkat daerah.
“Jadi kalau idealnya harus punya formasi fungsional arsiparis. Memang idealnya harus ada. Tapi guna melaksanakan kegiatan kearsipan kan tidak harus menunggu adanya arsiparis,” jelas Dewi, Jumat 10 November 2023.
Agar kegiatan kearsipan tidak terganggu dan terus berjalan. Dewi mendorong agar setiap OPD bisa memberdayakan tenaga non-ASN untuk membantu dalam pengelolaan kearsipan.
“Tapi yang ada dulu untuk bisa diberdayakan. Contohnya adek-adek non-ASN bisa berkiprah dalam rangka untuk jabatan kegiatan pengelola arsip di perangkat daerah,” lanjutnya.
Sehingga meskipun jabatan fungsional belum ada, Dewi menilai proses kegiatan pengarsipan bisa saja dilakukan. Namun tetap dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. (ens/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
OPINI4 hari agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme
-
NUSANTARA5 hari agoYamaha Ajak Pengguna Setia & Komunitas Unjuk Gigi Taklukan Lembah Bromo di Event Yamaha WR155RR Trabasan Bromo Experience
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Nilai Hak Angket DPRD Sah, Tegaskan Siap Hadapi Kapan Pun
-
SAMARINDA3 hari agoIslamic Center Samarinda Didorong Perkuat Jadi Pusat Ekonomi Umat
-
PARIWARA1 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
PPU4 hari agoBupati PPU Perkuat Komitmen Investasi, Dorong RIRU dan Proyek Siap Tawar
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBI Kaltim Gandeng Kampus, Perluas Literasi Kebanksentralan di Kalangan Mahasiswa
-
BERAU1 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau

