SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Lakukan 6 Cara Pelestarian Naskah Kuno

DPK Kaltim melakukan berbagai upaya untuk melestarikan naskah kuno. Upaya tersebut meliputi enam cara yakni pencarian, pengolahan, alih media, alih aksara dan bahasa, rotasi, serta pendayagunaan dan penyebaran.
Naskah kuno menjadi salah satu peninggalan sejarah yang berharga. Naskah kuno ini berisi berbagai macam sejarah. Mulai dari budaya hingga pengobatan. Karena itu, penting untuk melestarikan naskah kuno agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan naskah kuno. Upaya tersebut meliputi enam cara yakni
Pertama, pencarian atau yang disebut hunting. Untuk menemukan naskah kuno yang tersebar di seluruh Kaltim.
Kedua, pengolahan yaitu memperbaiki, membersihkan, dan mengawetkan naskah kuno.
Ketiga, alih media, yaitu mengubah bentuk naskah kuno dari daun lontar atau pelepah kayu menjadi bentuk digital atau fisik lainnya.
Keempat, alih aksara dan bahasa, yaitu mengubah naskah kuno dari aksara dan bahasa yang digunakan pada masa lalu menjadi aksara dan bahasa Indonesia.
Kelima, retorasi, yaitu memperbaiki kerusakan naskah kuno.
Keenam, pendayagunaan dan penyebaran, yaitu menyebarkan naskah kuno kepada masyarakat agar dapat dipelajari dan dimanfaatkan.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh DPK Kaltim tersebut patut diapresiasi. Sebab menunjukkan komitmen DPK Kaltim untuk melestarikan naskah kuno yang merupakan kekayaan budaya bangsa.
Namun, dalam pencarian naskah kuno ini. DPK Kaltim masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk melestarikan naskah kuno.
Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan (DPK) Kaltim, Endang Effendi mengungkapkan bahwa naskah kuno merupakan peninggalan sejarah yang berharga. Oleh karena itu, penting untuk melestarikan naskah kuno agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
“Kami terjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dimengerti yaitu bahasa Indonesia. Setelah itu dialihmediakan dalam bentuk CD,” kata Endang.
Lebih lanjut, Endang menambahkan bahwa DPK Kaltim masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk melestarikan naskah kuno. Salah satu dukungan yang dibutuhkan adalah payung hukum.
“Tapi belum ada payung hukum, oleh karena itu kami butuh membuat anggaran khusus untuk menelusuri naskah kuno,” tuturnya.
Hingga saat ini, DPK Kaltim telah mendata 80 naskah kuno yang ada di Kaltim. Dari jumlah tersebut, baru 30 naskah yang telah dialihmediakan. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki naskah kuno agar dapat menghubungi DPK Kaltim untuk dialihmediakan.
“Sayang juga naskah tersebut kalau rusak, kita akan hargai berapa nilainya, apalagi nilai budayanya penting,” pungkasnya. (dmy/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan