SEPUTAR KALTIM
Kadiskominfo Kaltim: Teknologi Permudah Segalanya
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik. PPID diharapkan mengupload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Karena menurut Kadiskominfo Kaltim, teknologi sudah mempermudah segalanya.
Semenjak disahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.
Selain itu, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Karenanya dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Unmul sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik.
“Tidak ada Badan Publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Sejak ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi, semuanya harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” terang Faisal, Senin, 20 November 2023.
Menurut Faisal, dalam suatu Badan Publik dipermudah dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah membuat satu lembaga untuk memberikan informasi yakni PPID guna menampung pertanyaan dan membuat nyaman masyarakat memperoleh informasi.
“Karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, memudahkan masyarakat memperoleh informasi karena mereka punya hak itu,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar PPID jangan malas untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Dengan lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, maka sengketa informasi akan bisa diminimalisasi karena masyarakat hanya tinggal mencari di website bersangkutan.
“Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, gak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” serunya. (cht/pt/DiskominfoKaltim/RW)
-
POLITIK3 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
HIBURAN5 hari agoReview Film: Keluarga Suami Adalah Hama, Ketika Pernikahan Tidak Hanya Tentang Dua Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
POLITIK3 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA3 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis
-
SAMARINDA2 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
BALIKPAPAN2 hari agoDisparpora dan KONI Balikpapan Perkuat Persiapan Atlet serta Fasilitas Menuju Porprov VIII Paser 2026

