Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kadiskominfo Kaltim: Teknologi Permudah Segalanya

Diterbitkan

pada

Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Senin, 20 November 2023. (Diskominfo Kaltim)

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik. PPID diharapkan mengupload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Karena menurut Kadiskominfo Kaltim, teknologi sudah mempermudah segalanya.

Semenjak disahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.

Selain itu, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Karenanya dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Unmul sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik.

Baca juga:   Meski Kekurangan SDM, Dinkes Kaltim Upayakan Pengarsipan Terus Berjalan

“Tidak ada Badan Publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Sejak ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi, semuanya harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” terang Faisal, Senin, 20 November 2023.

Menurut Faisal, dalam suatu Badan Publik dipermudah dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah membuat satu lembaga untuk memberikan informasi yakni PPID guna menampung pertanyaan dan membuat nyaman masyarakat memperoleh informasi.

“Karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, memudahkan masyarakat memperoleh informasi karena mereka punya hak itu,” ucapnya.

Baca juga:   Tahun Depan, Dispora Kaltim Siap Beralih ke Srikandi

Ia juga mengingatkan agar PPID jangan malas untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Dengan lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, maka sengketa informasi akan bisa diminimalisasi karena masyarakat hanya tinggal mencari di website bersangkutan.

 “Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, gak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” serunya. (cht/pt/DiskominfoKaltim/RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.