SEPUTAR KALTIM
Sengketa Informasi Publik di Kaltim Masuk Tahap Mediasi, KI Minta Dokumen Ahli Waris Dilengkapi
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang dengan Nomor Register 011/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2026 tersebut mempertemukan LBH Citra Syariah Indonesia sebagai pemohon melawan Kantor Pertanahan Kota Samarinda selaku termohon.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris.
Dalam jalannya sidang, majelis komisioner memberikan sejumlah arahan kepada pihak pemohon sebelum proses mediasi dilakukan.
KI Kaltim Minta Dokumen Asli Ahli Waris Diperlihatkan
Ketua Majelis Komisioner, M. Idris, meminta agar pihak pemohon membawa dokumen asli yang berkaitan dengan ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi dalam persidangan berikutnya.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Sebelum masuk ke tahap mediasi, kami meminta kepada pemohon agar membawa surat asli ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi untuk diperlihatkan dalam persidangan,” ujarnya.
Permintaan itu disampaikan guna memastikan kelengkapan administrasi dan memperjelas legalitas pihak yang terlibat dalam sengketa informasi publik tersebut.
Sengketa Informasi Disepakati Dilanjutkan ke Mediasi
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, ketua majelis bersama anggota majelis akhirnya menyepakati bahwa perkara sengketa informasi publik tersebut akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Pelaksanaan mediasi nantinya akan diatur lebih lanjut oleh panitera dan mediator, baik dilakukan langsung setelah sidang maupun dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya.
Majelis juga menegaskan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat.
Langkah mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tanpa harus melanjutkan perkara ke tahapan adjudikasi yang lebih panjang. (hmd/am)
-
KUKAR4 hari agoMaskot MTQ Kaltim di Kukar Masih Rahasia, Disebut Kental Nuansa Kutai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoCadangan Air Menipis, Kaltim Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Krisis Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDua Polemik Mobil Mewah di Kaltim Berakhir dengan Pengembalian Uang ke Kas Daerah
-
KUKAR4 hari agoKukar Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim
-
OLAHRAGA3 hari agoShell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge Serbu Sidoarjo, Sensasi Adventure Makin Memanas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoBesok Dimulai, Pariwisata Fest 2026 Hadir di Lembuswana Mall Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoDari Pantai Manggar hingga Beras Basah, 11 Destinasi Kaltim Dibersihkan
-
KUKAR3 hari agoBeseprah Jadi Ruang Kesetaraan, Aulia Rahman Basri: Semua Membaur dengan Warga

