SEPUTAR KALTIM
Sengketa Informasi Publik di Kaltim Masuk Tahap Mediasi, KI Minta Dokumen Ahli Waris Dilengkapi
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang dengan Nomor Register 011/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2026 tersebut mempertemukan LBH Citra Syariah Indonesia sebagai pemohon melawan Kantor Pertanahan Kota Samarinda selaku termohon.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris.
Dalam jalannya sidang, majelis komisioner memberikan sejumlah arahan kepada pihak pemohon sebelum proses mediasi dilakukan.
KI Kaltim Minta Dokumen Asli Ahli Waris Diperlihatkan
Ketua Majelis Komisioner, M. Idris, meminta agar pihak pemohon membawa dokumen asli yang berkaitan dengan ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi dalam persidangan berikutnya.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Sebelum masuk ke tahap mediasi, kami meminta kepada pemohon agar membawa surat asli ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi untuk diperlihatkan dalam persidangan,” ujarnya.
Permintaan itu disampaikan guna memastikan kelengkapan administrasi dan memperjelas legalitas pihak yang terlibat dalam sengketa informasi publik tersebut.
Sengketa Informasi Disepakati Dilanjutkan ke Mediasi
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, ketua majelis bersama anggota majelis akhirnya menyepakati bahwa perkara sengketa informasi publik tersebut akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Pelaksanaan mediasi nantinya akan diatur lebih lanjut oleh panitera dan mediator, baik dilakukan langsung setelah sidang maupun dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya.
Majelis juga menegaskan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat.
Langkah mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tanpa harus melanjutkan perkara ke tahapan adjudikasi yang lebih panjang. (hmd/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDarlis Pattalongi Resmi Nahkodai KKW Kaltim, Bawa Semangat Persatuan Warga Wajo dan Harmoni Antar Etnis
-
KUKAR3 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeringati Hari Lingkungan Hidup, Kaltim Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah
-
KUKAR5 hari agoYamaha Dorong Kreativitas Pelajar, Siswa SMKN 1 Tenggarong Antusias Ikuti Pelatihan Merangkai Bunga dan Dekorasi Kue
-
EKONOMI DAN PARIWISATA19 jam agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA2 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SAMARINDA1 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM9 jam agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan

