SAMARINDA
Pemilik Harimau yang Terkam Pegawainya di Samarinda Jadi Tersangka
Polresta Samarinda mengumumkan telah menahan pemilik harimau yang menerkam pegawainya hingga tewas. Sementara harimaunya diserahkan kepada BKSDA Kaltim.
Kasus harimau menerkam seorang pekerja yang hendak memberi makan hewan tersebut di Samarinda. Langsung viral beberapa jam setelah kejadian.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, dengan menggeledah kandang hewan liar. Yang berada di kediaman AR, di bilangan Sempaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dalam konferensi persnya, Kamis 23 November 2023. Menerangkan kalau AR telah resmi menjadi tersangka.
“Tersangka berinisial AR diduga lalai dalam merawat hewan liar itu, sehingga menyebabkan korban bernama Surianda (27) diterkam saat membersihkan kandang pada 18 November 2023,” umumnya, mengutip dari Antara.
Hingga saat ini, status kepemilikan harimau tersebut adalah ilegal. Ary menerangkan jika AR sebenarnya pernah mengajukan permohonan izin memelihara hewan liar pada 2021 silam. Namun prosesnya mandek karena memang tidak memenuhi persyaratan.
Bukannya memindahkan peliharaan tak lazimnya, AR justru tetap mengurungnya di area kediaman pribadinya.
“AR mendapatkan harimau Sumatera dari luar Samarinda. Menurut informasi, hewan itu dikirim menggunakan kapal laut. AR mengaku memelihara harimau itu sejak kecil, sehingga merasa sayang untuk melepaskannya,” lanjutnya.
Bukan cuma Harimau
Kesukaan AR pada hewan liar tampaknya sangat besar. Karena selain harimau, ia juga ketahuan memelihara macan dahan, dan seekor anak harimau Sumatera lainnya.
“Ketiga hewan liar itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk dievakuasi ke Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Ary.
Polresta Samarinda terus mendalami kasus itu untuk memastikan tidak ada lagi hewan liar yang disembunyikan AR atau pihak lain.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan liar tanpa izin, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami akan menjerat AR dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Ary. (dra)
-
OLAHRAGA4 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
OLAHRAGA3 hari agoBorneo FC Diunggulkan atas PSIM, Tapi Misi Bangkit Tuan Rumah Bisa Jadi Ancaman
-
VIRAL4 hari agoKontroversi Raffi Ahmad dan Willie Salim Meluas, Artis Ikut Call Out hingga RANS Carnival Terdampak
-
OLAHRAGA4 hari agoDulu Akhir Pekan Identik Nongkrong, Sekarang Banyak Anak Muda Pilih Olahraga
-
NUSANTARA4 hari agoDari Konten ke Aksi Nyata, Kreator Kaltim Tanam 1.000 Pohon di Tahura Soeharto
-
OLAHRAGA4 hari agoBukan Sekadar Latihan, Ini yang Dimatangkan Borneo FC Sebelum Hadapi PSIM
-
VIRAL3 hari agoPolda Metro Minta Maaf, Raffi Klarifikasi, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Bukan Mahasiswa

