SEPUTAR KALTIM
Scan Berkas Ijazah ke Srikandi Masih Perlu Otorisasi
Aplikasi Srikandi dilengkapi fitur scan untuk mempermudah digitalisasi arsip. Namun tidak semua arsip bisa langsung di-digitalisasi. Arsip ijazah perlu memiliki otoritasi terlebih dahulu baru bisa setara dengan berkas fisik.
Sistem pemerintahan di Indonesia tengah proses beralih menuju sistem pemerintahan digital berbasis elektronik. Dengan mulai menerapkan sistem administrasi dan kearsipan digital menggunakan aplikasi Srikandi.
Hal ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan. Baik itu di pusat yang terdiri atas badan, lembaga, hingga kementerian, ataupun di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat desa.
Aplikasi Srikandi sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebuah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi yang mendukung kegiatan administrasi persuratan dan bidang kearsipan.
Aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang saling terkoneksi dan terintegrasi. Sehingga proses administrasi surat menyurat dan disposisi akan jadi lebih mudah dan praktis.
Termasuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tengah gencar peraiapan. Untuk mengejar daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkam aplikasi Srikandi dalam tata kelola pemerintahannya.
Nantinya semua berkas fisik bisa dilakukan pengarsipan ke versi digital melalui fitur scan yang ada di aplikasi Srikandi.
Namun, tidak semua berkas bisa langsung discan. Contohnya ijazah karena perlu adanya kebijakan otorisasi terlebih dahulu agar posisinya bisa sama dengan fisiknya.
Kabid BP3KM Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. Menyebut kalau Kaltim masih belum bisa melakukan itu. Namun akan segera mengarah ke sana.
“Belum sampai sana. Yang sudah melaksanakan itu justru Yogyakarta.”
“Karena waktu peristiwa gunung merapi banyak rumah warga yang hangus dan sertifikatnya banyak yang terbakar. Nah dari masalah itu mereka menciptakan inovasi, semua ijazah dan sertifikat tanah itu discan,” kata Taufik belum lama ini.
Otorisasi sendiri artinya keizinan atau kewenangan. Yakni fungsi untuk menentukan hak istimewa kepada sumber daya. Secara sederhana memberikan kewenangan untuk menentukan kebijakan akses terhadap suatu arsip. (ens/rw)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
PARIWARA4 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
PARIWARA3 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SAMARINDA4 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis
-
PARIWARA2 hari ago50 Unit Yamaha TMAX Sold Out dalam Waktu 25 Menit di Program Order Online
-
PARIWARA2 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
KUKAR3 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi

