SEPUTAR KALTIM
Scan Berkas Ijazah ke Srikandi Masih Perlu Otorisasi
Aplikasi Srikandi dilengkapi fitur scan untuk mempermudah digitalisasi arsip. Namun tidak semua arsip bisa langsung di-digitalisasi. Arsip ijazah perlu memiliki otoritasi terlebih dahulu baru bisa setara dengan berkas fisik.
Sistem pemerintahan di Indonesia tengah proses beralih menuju sistem pemerintahan digital berbasis elektronik. Dengan mulai menerapkan sistem administrasi dan kearsipan digital menggunakan aplikasi Srikandi.
Hal ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan. Baik itu di pusat yang terdiri atas badan, lembaga, hingga kementerian, ataupun di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat desa.
Aplikasi Srikandi sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebuah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi yang mendukung kegiatan administrasi persuratan dan bidang kearsipan.
Aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang saling terkoneksi dan terintegrasi. Sehingga proses administrasi surat menyurat dan disposisi akan jadi lebih mudah dan praktis.
Termasuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tengah gencar peraiapan. Untuk mengejar daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkam aplikasi Srikandi dalam tata kelola pemerintahannya.
Nantinya semua berkas fisik bisa dilakukan pengarsipan ke versi digital melalui fitur scan yang ada di aplikasi Srikandi.
Namun, tidak semua berkas bisa langsung discan. Contohnya ijazah karena perlu adanya kebijakan otorisasi terlebih dahulu agar posisinya bisa sama dengan fisiknya.
Kabid BP3KM Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. Menyebut kalau Kaltim masih belum bisa melakukan itu. Namun akan segera mengarah ke sana.
“Belum sampai sana. Yang sudah melaksanakan itu justru Yogyakarta.”
“Karena waktu peristiwa gunung merapi banyak rumah warga yang hangus dan sertifikatnya banyak yang terbakar. Nah dari masalah itu mereka menciptakan inovasi, semua ijazah dan sertifikat tanah itu discan,” kata Taufik belum lama ini.
Otorisasi sendiri artinya keizinan atau kewenangan. Yakni fungsi untuk menentukan hak istimewa kepada sumber daya. Secara sederhana memberikan kewenangan untuk menentukan kebijakan akses terhadap suatu arsip. (ens/rw)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA3 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA3 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU3 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA2 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha

