SEPUTAR KALTIM
DJP Kaltimra: Deadline Penggabungan NIK dan NPWP Mundur 6 Bulan

Karena sistem belum siap, penggabungan NIK dan NPWP yang harusnya dilakukan sebelum 31 Desember 2023. Mundur hingga Juli tahun depan.
Warga Kaltim yang belum sempat mengurus penggabungan NIK dan NPWP. Tak perlu tergesa-gesa mengurus, karena sempat di-deadline pada akhir ntah.ini. Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra). Mengumumkan penundaan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis dari Kanwil DJP Kaltim-Kaltara. Menjelaskan bahwa penundaan ini karena sistem aplikasinya belum siap 100 persen.
“Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder terdampak untuk menyiapkan sistem aplikasi dan database yang sesuai dengan NPWP 16 digit,” kata Dwi, Kamis, mengutip dari Antara.
Penundaan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diundangkan pada 12 Desember 2023.
Selain alasan teknis, penundaan ini juga mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Ini adalah sistem informasi perpajakan teranyar yang akan digunakan oleh DJP.
NPWP Masih 15 Digit
Imbas dari penundaan ini, NPWP saat ini, yang menggunakan 15 digit, masih berlaku hingga 30 Juni 2024.
Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” paparnya. (dra)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
PARIWARA1 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang