SEPUTAR KALTIM
DJP Kaltimra: Deadline Penggabungan NIK dan NPWP Mundur 6 Bulan
Karena sistem belum siap, penggabungan NIK dan NPWP yang harusnya dilakukan sebelum 31 Desember 2023. Mundur hingga Juli tahun depan.
Warga Kaltim yang belum sempat mengurus penggabungan NIK dan NPWP. Tak perlu tergesa-gesa mengurus, karena sempat di-deadline pada akhir ntah.ini. Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra). Mengumumkan penundaan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis dari Kanwil DJP Kaltim-Kaltara. Menjelaskan bahwa penundaan ini karena sistem aplikasinya belum siap 100 persen.
“Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder terdampak untuk menyiapkan sistem aplikasi dan database yang sesuai dengan NPWP 16 digit,” kata Dwi, Kamis, mengutip dari Antara.
Penundaan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diundangkan pada 12 Desember 2023.
Selain alasan teknis, penundaan ini juga mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Ini adalah sistem informasi perpajakan teranyar yang akan digunakan oleh DJP.
NPWP Masih 15 Digit
Imbas dari penundaan ini, NPWP saat ini, yang menggunakan 15 digit, masih berlaku hingga 30 Juni 2024.
Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” paparnya. (dra)
-
POLITIK4 hari agoSaat Dukungan Hak Angket Mulai Bergeser, Gerindra Pilih Tenang
-
BERITA4 hari agoAliansi Masyarakat Kaltim Titip Surat untuk Prabowo Lewat Budisatrio, Minta KPK Periksa Rudy Mas’ud
-
BALIKPAPAN4 hari agoDaycare di Balikpapan Kini Diawasi Ketat, CCTV hingga Jumlah Anak Dibatasi
-
HIBURAN1 hari ago“Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan”: Saat Alzheimer Perlahan Menghapus Ingatan Keluarga
-
BALIKPAPAN1 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
BALIKPAPAN23 jam agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA8 jam agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 menit agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga

