Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Masyarakat Siap-Siap! NIK dan NPWP akan Diintegrasikan

Diterbitkan

pada

NPWP NIK
Mulai tahun depan, NIK dan NPWP sudah harus terintegrasi. (IST)

Masyarakat jangan kaget ya. Kalau kartu atau akun NPWP yang dipunya mendadak tak berfungsi. Karena belum terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seperti dilaporkan Diskominfo Kaltim, pemerintah akan menghubungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wacana sudah dicetuskan Pemerintah Pusat pada 14 Juli 2022. Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing sampai dengan 31 Maret 2023.

Penyatuan NIK ke NPWP ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan. Nantinya, wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

NPWP dengan format 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Terutama digunakan pada layananan administrasi perpajakan secara terbatas, di antaranya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id

Baca juga:   KPU Samarinda: Insiden Loa Janan Ilir Jangan sampai Terjadi Lagi

Baru mulai 1 Januari 2024, pengunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) terus menyosialisasikan wacana integrasi NIK dan NPWP kepada masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan menjelaskan, mereka kini tengah melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan pemberi kerja dan intansi pemerintah. Melakukan sosialisasi bimbingan teknis dan asistensi pemutakhiran. Serta penyebarluasan informasi terkait rencana penyatuan NIK ke NPWP.

“Sejauh ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan beberapa upaya edukasi dan publikasi terkait pemutakhiran data mandiri.”

Baca juga:   Cara Diskominfo Kaltim Maknai Hari Jadi Provinsi

“Bersama beberapa media lokal, secara konsisten kami mempublikasikan informasi baik berupa berita, artikel, dan iklan layanan masyarakat,” jelas Max Darmawan dalam rilisnya, Selasa 17 Januari 2023.

Max melanjutkan, upaya sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dengan pengiriman email, SMS, dan Whats App kepada semua wajib pajak. Sosialisasi ke wajib pajak pemberi kerja, membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak, serta penayangan informasi melalui siaran radio, Instagram Live, dan podcast.

Kanwil DJP Kaltimtara melalui unit vertikal di bawahnya, yakni 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berkomitmen untuk memberikan edukasi intergrasi NIK dan NPWP melalui berbagai media baik luring maupun daring.

Baca juga:   Dinsos: Berantas Anjal dan Gepeng di Samarinda Sulit karena Anggaran Tipis

“Untuk informasi dan konsultasi terkait integrasi NIK dan NPWP, wajib pajak dapat menghubungi layanan WhatsApp Kanwil DJP Kaltimtara pada nomor 081150500250,” pungkasnya. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.