SAMARINDA
Hati-Hati! Kena Tilang ETLE Lebih dari Sekali, Dendanya Ikut Berlipat
Saat mau bayar pajak kendaraan, ternyata STNK terblokir karena pernah kena tilang ETLE. Begitu mengurus, ternyata jumlah pelanggarannya banyak. Bayarnya juga berlipat. Hal itu terjadi karena dua kemungkinan ….
Sejak awal 2023, Polresta Samarinda sudah menerapkan sistem tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bentuknya berupa kamera CCTV yang terpasang di sekitar lampu merah. Bekerja salama 24 jam sehari untuk memantau pergerakan kendaraan di wilayah itu. Dan merekam berbagai pelanggaran yang terjadi.
Sudah puluhan ribu pelanggaran yang terjaring tilang melalui kamera ETLE ini. Baik itu yang statis, maupun mobile. Kebanyakan baru sadar kena tilang saat mau membayar pajak kendaraan. Transaksinya tidak bisa dilakukan karena STNK-nya terblokir.
Nah, yang jadi pertanyaan, jika seorang pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Bahkan tertangkap melakukan beberapa kali pelanggaran, katakanlah 5 kali. Apakah harus membayar denda sebanyak 5 pelanggaran itu?
Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menjawab, “Dendanya juga 5 kali sesuai pelanggarannya.”
“Kan itu pelanggarannya, nggak hari itu saja. Dia berkelanjutan, semisal di hari ini atau mungkin (tambah) besoknya atau lusanya,” katanya Jumat 22 Desember 2023.
Jangan Abaikan 2 Hal Ini
Bayu bilang dua hari pasca pelanggaran divalidasi oleh petugas ETLE. Maka pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan melalui Kantor Pos.
Sehingga jika melakukan lebih dari satu kali pelanggaran dan terekam melalui ETLE. Maka pelanggar akan dikirimkan dan mendapat surat tilang sebanyak pelanggaran yang telah divalidasi.
“Semisal 5 kali melanggar ya 5 kali kami kirim surat. Ada yang 5 kali ada yang 9 kali,” tambahnya.
Karena itu, biar tidak menumpuk. Ketika mendapat surat tilang, segeralah mengurusnya, baik melakukan konfirmasi dulu ke Polresta, siapa tahu kameranya salah ‘tangkap’.
Kalau lewat dari 14 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem akan menetapkan bahwa kesalahannya valid. Tidak bisa digugat lagi. Jalan satu-satunya ya harus membayar dendanya melalui online.
Yang kedua, surat tilang bisa saja salah alamat. Kalau alamat pada STNK tidak sesuai dengan domisili pemiliknya. Baik pindah rumah dan belum update KTP, maupun membeli kendaraan bekas dan belum balik nama.
Mengenai ini, sistem tidak ada kompromi. Kalau selama 14 hari tidak ada sanggahan, maka akan dianggap fiks melanggar.
“Itu nanti harus mengurus ke Polresta Samarinda, agar blokirnya (STNK) bisa dibuka,” pungkasnya. (ens/dra)
-
BALIKPAPAN5 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
OLAHRAGA1 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium
-
SEPUTAR KALTIM21 jam agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
OLAHRAGA2 hari agoBola Gembira Warnai Samarinda, Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDari Sumpah ke Pengabdian, Langkah Baru Ratusan PNS Kaltim di Pendopo Odah Etam

