Connect with us

SAMARINDA

Melanggar Lalu Lintas di Samarinda Tapi Domisili Luar, ini yang Harus Dilakukan

Diterbitkan

pada

Pelanggaran Lalu Lintas
Posko ETLE Polresta Samarinda. (Nisa/Kaltim Faktual)

Bagi kamu yang bukan akamsi (anak kampung sini) alias bukan orang Samarinda. Tapi melakukan pelanggaran ketika berada di Samarinda. Tidak bebas dari penilangan. Harus segera melakukan konfirmasi, ini yang harus dilakukan.

Di Ibu Kota Kaltim, pelanggaran lalu lintas bisa tertangkap dengan mudah karena penerapan tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polresta Samarinda. Baik secara statis maupun mobile.

Kamera canggih itu memungkinkan pelanggar lalu lintas di Samarinda terekam dan terkena tilang. Meskipun pelanggar tidak berinteraksi atau mendapat teguran langsung dari petugas kepolisian. Di manapun dan kapanpun. Karena kamera aktif 24 jam.

Penilangan itu menangkap segala kendaraan yang melakukan pelanggaran. Bahkan termasuk kendaraan yang berasal dari luar Samarinda. Untuk kamu yang tidak berdomisili di Samarinda namun melakukan pelanggaran. Harus segera melakukan konfirmasi.

Baca juga:   Setelah Segiri Grosir, Sebagian Pedagang Pasar Pagi akan Tempati Matahari Plaza Mulia

Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menyebut, pihaknya pasti akan mengirimkan surat tilang. Tepatnya dua hari pasca peristiwa pelanggaran dan sudah melalui proses validasi oleh petugas ETLE bahwa benar melakukan pelanggaran.

Surat tilang itu akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Dengan catatan, alamat STNK sesuai dengan alamat saat ini dan memang alamat pemilik kendaraan, surat akan diterima secara tepat. Terutama untuk wilayah Kaltim, atau masih sekitar Samarinda.

“Masih bisa. Yang penting segera melakukan konfirmasi dan pembayaran sebelum 14 hari,” jelas Bayu pada Jumat 22 Desember 2023.

Bayu menjelaskan, konfirmasi dan pembayaran itu bisa dilakukan secara online. Lalu nanti akan mendapat SMS bukti pembayaran. Harus dilakukan sebelum lewat dari 14 hari. Jika lewat akan mendapat pemblokiran STNK dan menyulitkan dalam mengurus pajak kendaraan.

Baca juga:   Gandeng Animal Rescue, BPBD Samarinda Basmi dan Identifikasi Penyebaran Ulat Bulu

Cara Konfirmasi Tilang

Konfirmasi bisa dilakukan dengan melalui website dengan tata cara sebagai berikut:

-Akses domain https://etle-korlantas.info/id/

-Masukkan No referensi pelanggaran

-Masukkan No Pol/NRKB

-Lengkapi identitas pelanggar

-No HP yang bisa menerima SMS untuk Informasi BRIVA

“Nah yang jelas sebelum 14 hari dia wajib melakukan konfirmasi setelah dapat surat tilang. Tapi kalau dia memang enggak konfirmasi dan malah mengabaikan atau memang enggak dapat suratnya (karena perbedaan alamat) biasanya akan ada pemblokiran surat.”

“Itu dia harus ke Posko ETLE lagi, harus ke Polresta Samarinda yang untuk mengurusnya. Semisal orang Balikpapan terkena Samarinda harus konfirmasi di Samarinda dia,” pungkas Bayu. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Baca juga:   4 Alasan Kenapa Kamu Harus Kunjungi Sensasion Samarinda
Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.