SAMARINDA
Melanggar Lalu Lintas di Samarinda Tapi Domisili Luar, ini yang Harus Dilakukan
Bagi kamu yang bukan akamsi (anak kampung sini) alias bukan orang Samarinda. Tapi melakukan pelanggaran ketika berada di Samarinda. Tidak bebas dari penilangan. Harus segera melakukan konfirmasi, ini yang harus dilakukan.
Di Ibu Kota Kaltim, pelanggaran lalu lintas bisa tertangkap dengan mudah karena penerapan tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polresta Samarinda. Baik secara statis maupun mobile.
Kamera canggih itu memungkinkan pelanggar lalu lintas di Samarinda terekam dan terkena tilang. Meskipun pelanggar tidak berinteraksi atau mendapat teguran langsung dari petugas kepolisian. Di manapun dan kapanpun. Karena kamera aktif 24 jam.
Penilangan itu menangkap segala kendaraan yang melakukan pelanggaran. Bahkan termasuk kendaraan yang berasal dari luar Samarinda. Untuk kamu yang tidak berdomisili di Samarinda namun melakukan pelanggaran. Harus segera melakukan konfirmasi.
Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menyebut, pihaknya pasti akan mengirimkan surat tilang. Tepatnya dua hari pasca peristiwa pelanggaran dan sudah melalui proses validasi oleh petugas ETLE bahwa benar melakukan pelanggaran.
Surat tilang itu akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Dengan catatan, alamat STNK sesuai dengan alamat saat ini dan memang alamat pemilik kendaraan, surat akan diterima secara tepat. Terutama untuk wilayah Kaltim, atau masih sekitar Samarinda.
“Masih bisa. Yang penting segera melakukan konfirmasi dan pembayaran sebelum 14 hari,” jelas Bayu pada Jumat 22 Desember 2023.
Bayu menjelaskan, konfirmasi dan pembayaran itu bisa dilakukan secara online. Lalu nanti akan mendapat SMS bukti pembayaran. Harus dilakukan sebelum lewat dari 14 hari. Jika lewat akan mendapat pemblokiran STNK dan menyulitkan dalam mengurus pajak kendaraan.
Cara Konfirmasi Tilang
Konfirmasi bisa dilakukan dengan melalui website dengan tata cara sebagai berikut:
-Akses domain https://etle-korlantas.info/id/
-Masukkan No referensi pelanggaran
-Masukkan No Pol/NRKB
-Lengkapi identitas pelanggar
-No HP yang bisa menerima SMS untuk Informasi BRIVA
“Nah yang jelas sebelum 14 hari dia wajib melakukan konfirmasi setelah dapat surat tilang. Tapi kalau dia memang enggak konfirmasi dan malah mengabaikan atau memang enggak dapat suratnya (karena perbedaan alamat) biasanya akan ada pemblokiran surat.”
“Itu dia harus ke Posko ETLE lagi, harus ke Polresta Samarinda yang untuk mengurusnya. Semisal orang Balikpapan terkena Samarinda harus konfirmasi di Samarinda dia,” pungkas Bayu. (ens/dra)
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Eks Borneo FC Minta PSS Buka Puasa Gol dan Poin saat Bertamu ke Batakan
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Diego Michiels Sebut Stefano Lilipaly Dapat Minat dari Liverpool, tapi Batal karena Masih Ada Kontrak di Borneo FC
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Sekda Kaltim Pastikan MTQ Nasional ke-30 akan Spektakuler
-
BALIKPAPAN5 hari yang lalu
Wali Kota Balikpapan Tegaskan untuk Tak Menyalahgunakan Fungsi Pedestrian
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Terungkap, Gavin Kwan Menghilang dari Line-Up Borneo FC gegara Cedera
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Kata Cafe and Eatery Samarinda Usung Suasana ala Bali    Â
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Mulai Siapkan Tim, Persiba Balikpapan Targetkan Promosi ke Liga 2 Musim Depan
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Raih 3 Medali Emas dalam Sehari, Kaltim Dekati 10 Besar PON Aceh-Sumut 2024