SEPUTAR KALTIM
Dinas PUPR Kaltim Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi
Dinas PUPR Kaltim menggelar sosialisasi tentang konstruksi. Dalam hal ini Kepla Bidang Bina Konstruksi menyampaikan bahwa konstruksi berkualitas tentunya dilaksanakan oleh SDM yang berkualitas juga.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, Rabu 21 Februari 2024.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Kota se-Kaltim, serta perangkat daerah terkait dan Masyarakat Jasa Konstruksi baik hadir langsung maupun secara via zoom meeting.
Tema yang diusung pada kegiatan ini yaitu “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi”.
Mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA, Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi belum pernah dilaksanakan sosialisasi ditingkat daerah.
Hal tersebut dikarenakan adanya pademi Covid-19.
“Ketika kita dilapangan, melaksanakan monitoring ternyata wajar BUJK kita belum tertib, pengelola juga karena sosialisasi belum dilaksanakan di tingkat daerah,”sebutnya.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
“SMKK Bukan hanya sebagai asesoris, tetapi merupakan satu kesatuan yang dibawa dari tahapan perancangan, HPP, HPS, RAB, Evaluasi oleh pokja sampai dengan pelaksanaan,”tambahnya.
“Yakinlah dan percaya konstruksi berkualitas dilaksanakan oleh SDM berkualitas,”jelasnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi di tingkat konstruksi, baik kontraktor konsultan dan semua yang terlibat.
Kemudian, yang terpenting sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi ASN bukan hanya di tingkat Provinsi namun se Kabupaten Kota.
“Karena pekerjaan konstruksi itu enggak boleh main-main, ada konsekuensi hukum di kemudian hari,”tegasnya.
Harapannya, implementasi peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP4 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
HIBURAN4 hari agoIni Inspirasi Caption Postingan Tahun Baru 2026, Tinggalkan Tulisan Klise “New Year, New Me”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTok! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Sektor Migas dan Tambang Paling ‘Cuan’
-
GAYA HIDUP4 hari agoStop Doomscrolling! ini Ide Me-Time Berkualitas Agar Masa Liburmu Tetap Waras
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoLibur Akhir Tahun di Samarinda, Rumah Ulin Arya Suguhkan Arya Kids Festival
-
GAYA HIDUP4 hari agoBosan Cuma Bilang “Merry Christmas”? Ini 10 Ide Ucapan Natal Alternatif Nggak Template Via Chat

