SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus
Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan terkait penegasan tarif Angkutan Sewa Khusus. Tentu saja rapat ini menindaklanjuti imbauan kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online.
Setelah melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online, Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan.
Rapat ini membahas tentang tindaklanjut dari imbauan kepada Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia dan Maxim Transportasi Online.
Rapat Pembahasan Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada Aplikator di Provinsi Kaltim ini digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, Kamis 15 Maret 2024.
Pada teguran pertama, Pemprov Kaltim mendesak agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan. Pihak aplikator diberi waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Februari 2024.
Apabila teguran pertama tidak digubris juga maka pihak aplikator yang bersangkutan akan diberi surat teguran kedua.
“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur maka kita akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” jelas Agung.
Adapun tarif ASK sebelumnya telah ditetapkan Pemprov dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.
Sebelumnya, Pemprov telah mengingatkan bahwa paling lambat penerapan tarif ASK bagi aplikator adalah 19 Februari 2024. Besaran tarif yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang disebut Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Harapannya, kepada seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan.
Kepatuhan ini bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama.
Dengan penerapan tarif ASK yang adil dan sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa.
Melalui keterbukaan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan aplikator, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kaltim. (rw)
-
NUSANTARA5 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA3 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA4 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA3 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
NUSANTARA7 jam agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
PARIWARA4 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
-
NUSANTARA16 jam agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah

