SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus
Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan terkait penegasan tarif Angkutan Sewa Khusus. Tentu saja rapat ini menindaklanjuti imbauan kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online.
Setelah melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online, Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan.
Rapat ini membahas tentang tindaklanjut dari imbauan kepada Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia dan Maxim Transportasi Online.
Rapat Pembahasan Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada Aplikator di Provinsi Kaltim ini digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, Kamis 15 Maret 2024.
Pada teguran pertama, Pemprov Kaltim mendesak agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan. Pihak aplikator diberi waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Februari 2024.
Apabila teguran pertama tidak digubris juga maka pihak aplikator yang bersangkutan akan diberi surat teguran kedua.
“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur maka kita akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” jelas Agung.
Adapun tarif ASK sebelumnya telah ditetapkan Pemprov dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.
Sebelumnya, Pemprov telah mengingatkan bahwa paling lambat penerapan tarif ASK bagi aplikator adalah 19 Februari 2024. Besaran tarif yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang disebut Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Harapannya, kepada seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan.
Kepatuhan ini bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama.
Dengan penerapan tarif ASK yang adil dan sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa.
Melalui keterbukaan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan aplikator, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kaltim. (rw)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR4 hari agoKukar-Samarinda Temukan Titik Temu Sodetan Loa Janan

