NUSANTARA
Jaga Integritas Profesi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Organisasi Pers Meminta-minta THR
Demi menjaga integritas keprofesian wartawan, Dewan Pers melarang bagi setiap wartawan maupun organisasi pers meminta-minta THR kepada pihak-pihak terkait. Baik pemerintahan maupun swasta. Demi menjaga marwah keprofesian. Jadi wartawan dapat THR bolehnya dari mana?
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan. Melalui Surat Nomor : 346/DP/K/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024. Perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Isinya, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa, keputusan ini dilandasi oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tegas dalam keterangan resminya, yang dikutip Kaltim Faktual, Senin, 1 April 2024.
Menurutnya, pemberian THR kepada wartawan mutlak menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya.
“Jadi, apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,”
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,”
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
- Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
- Serikat Perusahaan Pers (SPS),
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,”
Diakhir surat imbauan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Surat ini pun ditembuskan ke berbagai lembaga negara dari pusat hingga daerah. Termasuk BUMN/BUMD hingga swasta.
Adapun surat tersebut sebagai berikut:
(*/lim)
-
HIBURAN4 hari agoBIFF 2026 Angkat Kupu-kupu Rajah Brooke untuk Promosikan Wastra Borneo
-
GAYA HIDUP5 hari agoFazzio Youth Festival 2026 Makin Pecah, JKT48 Ramaikan Bandung dan Bali
-
OLAHRAGA4 hari agoMeroket, Klasemen Aldi Satya Mahendra Naik Dua Tingkat di World Supersport
-
SAMARINDA4 hari agoHujan Belum Turun, Samarinda Pertimbangkan Perpanjang Status Darurat Kekeringan
-
SAMARINDA3 hari agoKlorida Sungai Mahakam Tembus 250 ppm, 9 IPA Perumdam Samarinda Kurangi Produksi
