KUKAR
Bejat! Seorang Pria di Loa Kulu Cabuli Pelajar 16 Tahun hingga Hamil Usai Minum Kopi
Sunggu bejat pria ini. Ia tega mencabuli pelajar gadis 16 tahun hingga hamil. Dibuat mabuk, didokumentasikan di ponsel, ketahuan, hingga akhirnya dilaporkan orang tua korban.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (22) asal kecamatan Loa Kulu yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar 16 tahun tersebut.
“Pelajar perempuan 16 tahun itu, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mendapat perlakuan tindak asusila,” jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Dide Setiawan.
Korban dan Y merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalani hubungan sejak Januari 2022. Namun pada tanggal 13 April, Y dengan sengaja membuat video asusila menggunakan telepon genggang milik Bunga.
“Saat divideokan, korban sedang dalam kondisi tidak sadar, karena habis minum kopi yang isinya kecubung. Pelaku sengaja memasukannya ke minuman itu,” ungkap AKP Dedy, Senin (25/4/2022).
Awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang tidak sengaja melihat video asusila tersebut di ponsel anaknya. Kesal dengan kejadian itu, pada Hari Kartini kemarin, pihak keluarga melaporkan ke kepolisian.
“Anggota langsung laksanakan penyelidikan. Di tanggal 22 tersangka kami amankan di rumahnya,” ucapnya.
Tersangka Y juga mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban selama pacaran. Hingga akhirnya dilakukan visum didapati hasilnya korban sedang dalam keadaan hamil enam pekan.
Saat ini korban sedang dilakukan pendampingan pemulihan psikologis oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2) Kutai Kartanegara.
“Waktu itu Y lagi iseng aja untuk buat video. Rencananya mau di hapus tapi gak sempat dan kecubungnya dibawakan temannya ” ucap Kapolsek berdasarkan keterangan Y.
Dari kejadian itu Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan diska lepas, selimut, dan sprei.
Atas perbuatannya Tersangka Y dijerat pasal 76 E dan 76 D junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara. (redaksi)
-
NUSANTARA5 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
NUSANTARA5 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA2 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
NUSANTARA2 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
PARIWARA5 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
-
SEPUTAR KALTIM15 jam agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
