SEPUTAR KALTIM
Akmal Malik Janji Perbaiki Antrean Pendaftaran di RSUD A Wahab Sjahranie

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan Kantor Samsat, Selasa 16 April 2024.
Akmal Malik turun langsung melihat pelayanan publik di instansi pemerintahan pasca Lebaran. “Kami telah memastikan bahwa aktivitas di rumah sakit dan Samsat berjalan lancar pasca-libur lebaran,” kata Malik.
Selama sidak, Akmal Malik menemukan beberapa hambatan, khususnya di rumah sakit, yang berkaitan dengan penumpukan pasien di pendaftaran. Malik menekankan perlunya manajemen waktu yang efisien, serupa dengan sistem yang diterapkan di Singapura.
“Kami akan mengadopsi sistem antrean terjadwal untuk mengurangi kerumunan dan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung,” ungkapnya.
Di Samsat, layanan publik dinilai telah berjalan dengan baik, dengan proses pendaftaran pajak kendaraan yang efisien.
“Proses pendaftaran hanya memakan waktu lima menit, dan pembayaran dapat dilakukan secara online, yang memudahkan masyarakat,” jelas Malik.
PJ Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saya mengapresiasi dedikasi pegawai yang telah kembali bekerja tepat waktu,” tutupnya. (gig/red)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai