SEPUTAR KALTIM
Tak Pegang Kendali Pengawasan, Pj Gubernur Minta Dinas ESDM Siapkan Data Terkait Dampak Tambang di Kaltim

Lubang tambang yang tak diawasi, hingga regulasi yang menyulitkan pengawasan menjadi persoalan sendiri. Yang membuat tambang di Kaltim ugal-ugalan. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beralasan, ia tak punya kendali pengawasan. Dan minta Dinas ESDM tampung data terkait dampak tambang.
Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu lumbung nasional dari sektor pertambangan. Namun tak dipungkiri, kehadiran tambang ini menimbulkan persoalan. Mulai dari soal dampak lingkungan hingga banyak yang ilegal.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tak memungkiri hal tersebut. Hanya saja ia menegaskan bahwa solusi soal ini tak bisa hanya berhenti di daerah. Semua mata kini tertuju ke pemerintah pusat yang memegang kendali atas kebijakan tambang.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya memiliki peran sebagai eksekutor kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Masalahnya, pemerintah daerah menghadapi kewenangan terbatas, terutama dalam pengawasan tambang.
Lubang tambang yang ditinggalkan, tambang ilegal, hingga kendaraan tambang yang bebas melintas di jalan nasional menjadi isu utama yang tidak bisa ditangani langsung oleh pemerintah daerah.
“Karena kita adalah negara kesatuan, pada akhirnya, penanggung jawab terakhir adalah Presiden melalui menteri yang dapat mengambil alih kewenangan kapan saja,” ungkap Akmal.
Aturan main yang dimaksud, yakni, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan kebijakan sentralisasi atas perizinan dan pengawasan tambang kepada pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah daerah hanya berwenang dalam hal perizinan yang didelegasikan.
Dalam praktiknya, hal ini menimbulkan berbagai persoalan, seperti minimnya pengawasan langsung terhadap tambang di daerah dan terhambatnya masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sempat mengkritisi UU Minerba ini. UU ini dianggap membawa empat persoalan besar yang merugikan masyarakat, salah satunya adalah risiko kriminalisasi terhadap warga yang dianggap “mengganggu” operasi perusahaan tambang.
Partisipasi publik dalam proses perizinan juga semakin sempit, membuat masyarakat kehilangan akses untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Akmal Malik menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya mengawasi aktivitas tambang. Ia mencontohkan kendaraan tambang yang melintas di jalan nasional.
“Kami tidak bisa menegur karena itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Oleh karena itu, Akmal meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyiapkan data mengenai korban tambang ilegal, tambang tanpa izin, dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dasar untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kita harus tahu berapa banyak korban, berapa banyak keluarga yang terdampak, seberapa tidak efisiennya, dan seberapa besar kerugian yang dialami,” pungkasnya.
Dengan tata kelola tambang yang kompleks dan penuh tantangan, pemerintah daerah dan pusat mesti berkolaborasi untuk melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan. Sentralisasi wewenang seharusnya tidak menjadi alasan untuk menutup mata terhadap berbagai permasalahan yang bisa menjadi bom waktu bagi Kaltim. (tha/am)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Dian Rosita Apresiasi Wali Kota soal Samarinda Theme Park, Tapi Perizinan Berbelit Masih Harus Jadi PR Bersama
-
KUKAR4 hari yang lalu
Babak Baru Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP, Sita 11 Mobil Mewah
-
KUKAR5 hari yang lalu
Bullying Marak di Sekolah, Dosen Psikologi Unmul: Olok-Olokan Jangan Dianggap Sepele
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Cap Go Meh Art and Culture Festival: Ada Bazar Makanan Vegetarian hingga Panggung Kesenian
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Pengunjung Perpustakaan Kota Samarinda Meningkat, Kini Buka hingga Malam Hari
-
BALIKPAPAN5 hari yang lalu
Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Timur Dimulai Tahun Ini, Tahap Awal Rp 19 Miliar
-
NUSANTARA5 hari yang lalu
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Samarinda, Warga Keluhkan Harga Tembus Rp 50 Ribu
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Tiba-Tiba Sparring Vol.3 Hadir Lebih Meriah, 20 Fighter Amatir dan Profesional Siap Tanding