SAMARINDA
Dishub Berniat Segel Parkir Otonom Tak Berizin, Wali Kota Samarinda: Jangan Dulu
Dishub Samarinda berencana melakukan penyegelan terhadap parkir otonom yang tak berizin dan tak memiliki kemajuan pemenuhan fasilitas meski telah diberi waktu. Namun wali kota minta untuk melakukan pembinaan lagi.
Sejak April lalu, Tim Penanganan Parkir Otonom di Samarinda yang dibentuk oleh pemkot mulai bekerja. Mereka akan mengevaluasi, mengawasi, dan menindak sejumlah parkir otonom tak berizin.
Terdiri atas pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit, hotel, bandara, destinasi wisata dan lainnya. Bermula dari area parkir di Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang jadi perhatian pemerintah lantaran tak berizin dan tak penuhi fasilitas parkir.
Lalu kini terdata ada 20 area parkir otonom yang masuk daftar. Mal Lembuswana, Samarinda Square, Mesra Indah, Bigmall, City Centrum, Merak Square, Lotte Mart, lalu Grand Samarinda/SMEC, kemudian RS SMC, Dirgahayu, hingga RS Abdul Wahab Syahrani.
Lalu wisata Wonderland Samarinda, Hotel Selyca Mulia, RS Hermina, Mal SCP, Premier Hotel, Harris/Matos, lalu Segiri Grosir, RS Darjat, hingga APT Pranoto. Jumlahnya masih bisa terus bertambah.
Dishub sempat memberi tenggat waktu hingga akhir April. Bahkan terdapat kelonggaran waktu jika pengelola parkir otonom melakukan komunikasi dan berprogres memenuhi fasilitas parkir juga perizinannya.
Namun memasuki bulan Mei, hanya beberapa gedung parkir otonom yang tampak ada kemajuan. Sementara sisanya belum. Dishub sampai berencana untuk melakukan penyegelan beberapa parkir otonom itu. Jika mendapat izin dari wali kota.
Wali Kota Samarinda Masih Kasih Waktu
Tapi Wali Kota Samarinda Andi Harun punya pemikiran lain. Katanya, jangan disegel dulu. Masih perlu dilakukan pembinaan, dan identifikasi syarat-syarat perizinan masing-masing gedung parkir.
“Lalu diberi kesempatan mereka untuk memenuhi syaratnya dalam tempo tertentu,” jelasnya Rabu malam, 8 Mei 2024.
Sebab bagi wali kota, yang terpenting ialah semua syarat dan fasilitas parkir bisa dipenuhi. Karena itu merupakan hal yang harus didapatkan oleh masyarakat ketika menggunakan layanan parkir otonom.
Misalnya saja Mal Samarinda Central Plaza (SCP). Meski lambat, namun pengelolanya mau memenuhi syarat dan fasilitas berupa sprinkler dan marka. Kata Andi, tinggal diatur ulang waktu tenggat yang diberikan.
“Nah, kecuali setelah semua syarat sudah kita minta, tetapi tidak dipenuhi setelah kita memberi kesempatan dalam beberapa waktu yang cukup. Barulah kemudian ada namanya penindakan dan penertiban.”
“Untuk waktunya sampai kapan, tunggu beritanya sampai minggu depan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
OLAHRAGA2 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
PARIWARA4 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
NUSANTARA1 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SEPUTAR KALTIM24 jam agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
PARIWARA20 jam agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya

