SAMARINDA
Dishub Berniat Segel Parkir Otonom Tak Berizin, Wali Kota Samarinda: Jangan Dulu

Dishub Samarinda berencana melakukan penyegelan terhadap parkir otonom yang tak berizin dan tak memiliki kemajuan pemenuhan fasilitas meski telah diberi waktu. Namun wali kota minta untuk melakukan pembinaan lagi.
Sejak April lalu, Tim Penanganan Parkir Otonom di Samarinda yang dibentuk oleh pemkot mulai bekerja. Mereka akan mengevaluasi, mengawasi, dan menindak sejumlah parkir otonom tak berizin.
Terdiri atas pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit, hotel, bandara, destinasi wisata dan lainnya. Bermula dari area parkir di Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang jadi perhatian pemerintah lantaran tak berizin dan tak penuhi fasilitas parkir.
Lalu kini terdata ada 20 area parkir otonom yang masuk daftar. Mal Lembuswana, Samarinda Square, Mesra Indah, Bigmall, City Centrum, Merak Square, Lotte Mart, lalu Grand Samarinda/SMEC, kemudian RS SMC, Dirgahayu, hingga RS Abdul Wahab Syahrani.
Lalu wisata Wonderland Samarinda, Hotel Selyca Mulia, RS Hermina, Mal SCP, Premier Hotel, Harris/Matos, lalu Segiri Grosir, RS Darjat, hingga APT Pranoto. Jumlahnya masih bisa terus bertambah.
Dishub sempat memberi tenggat waktu hingga akhir April. Bahkan terdapat kelonggaran waktu jika pengelola parkir otonom melakukan komunikasi dan berprogres memenuhi fasilitas parkir juga perizinannya.
Namun memasuki bulan Mei, hanya beberapa gedung parkir otonom yang tampak ada kemajuan. Sementara sisanya belum. Dishub sampai berencana untuk melakukan penyegelan beberapa parkir otonom itu. Jika mendapat izin dari wali kota.
Wali Kota Samarinda Masih Kasih Waktu
Tapi Wali Kota Samarinda Andi Harun punya pemikiran lain. Katanya, jangan disegel dulu. Masih perlu dilakukan pembinaan, dan identifikasi syarat-syarat perizinan masing-masing gedung parkir.
“Lalu diberi kesempatan mereka untuk memenuhi syaratnya dalam tempo tertentu,” jelasnya Rabu malam, 8 Mei 2024.
Sebab bagi wali kota, yang terpenting ialah semua syarat dan fasilitas parkir bisa dipenuhi. Karena itu merupakan hal yang harus didapatkan oleh masyarakat ketika menggunakan layanan parkir otonom.
Misalnya saja Mal Samarinda Central Plaza (SCP). Meski lambat, namun pengelolanya mau memenuhi syarat dan fasilitas berupa sprinkler dan marka. Kata Andi, tinggal diatur ulang waktu tenggat yang diberikan.
“Nah, kecuali setelah semua syarat sudah kita minta, tetapi tidak dipenuhi setelah kita memberi kesempatan dalam beberapa waktu yang cukup. Barulah kemudian ada namanya penindakan dan penertiban.”
“Untuk waktunya sampai kapan, tunggu beritanya sampai minggu depan,” pungkasnya. (ens/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
PARIWARA3 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI, Gubernur Harum: Kaltim Siap Jadi Etalase Indonesia di Era IKN