SAMARINDA
DPRD Sebut SK Larangan BBM Eceran di Samarinda Tidak Tegas dan Bukan Solusi

Setelah mendalami SK Wali Kota, DPRD Samarinda merasa kebijakan itu justru tidak tegas dan bukan solusi, tidak juga berpihak pada warga. Lebih baik kalau langsung saja melarang BBM eceran dan memperbanyak Pertashop.
Wali Kota Andi Harun telah mengeluarkan regulasi baru menyikapi keberadaan BBM eceran di Kota Samarinda pada 30 April. Melalui SK Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Hanya saja aturan teknis penertibannya belum keluar hingga saat ini. Karena pemkot masih fokus untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha BBM eceran dan masyarakat luas. Sehingga belum ada penindakan langsung.
Meski begitu SK Wali Kota itu menuai pro dan kontra. Pasalnya dalam SK tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun pada dasarnya tidak melarang pelaku usaha BBM eceran untuk berjualan. Asal memenuhi syarat izin yang dibutuhkan.
Yang paling utama merupakan izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lalu mengurus izin melalui Sistem OSS sesuai KBLI yang sesuai. Juga melengkapi persyaratan teknis.
Sehingga dalam hal ini Pemkot Samarinda tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengatur izinnya. Sementara SK itu, hanya sebagai regulasi dan mengatur tempatnya agar tertib dan tidak makin menjamur.
Respons DPRD Samarinda
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting sebelumnya sudah mewanti-wanti sebelum SK itu keluar. Bahwa regulasi BBM eceran itu harus dari akar.
Namun begitu regulasi itu terbit, Joni menilai SK-nya sendiri tidak memberikan solusi. Karena SK itu masih mengambang dan tidak tegas. Sebab regulasi izin yang dipaparkan wali kota itu tidaklah mudah.
Apalagi keberadaan BBM eceran akan sulit menyamai standar keamanan dan kelayakan jual seperti SPBU. Sehingga ketika mengurus izin pun, tidak semua pelaku usaha BBM eceran itu mampu. Kata Joni, melarang tanpa solusi.
“Ya kan sama saja, mereka punya kapasitas terbatas untuk mengurus itu (izin). Artinya sama saja dengan menutup itu (BBM eceran), intinya itu sebenarnya.”
“Jangan salah, pada saat mereka mengurus itu sama saja dengan mengurus Pertashop, itu hanya semacam sesuatu yang seakan akan diizinkan sebenarnya tidak karena standar Pertashop dan panjang urusannya,” kata Joni Kamis 16 Mei 2024.
Minta Wali Kota Tegas
Joni menyebut justru seharusnya Wali Kota Samarinda tegas saja jika ingin melarang dengan langsung melarang. Lalu berikan solusi alternatif agar UMKM masih bisa berjualan lain agar tetap dapat pemasukan.
Nah solusi yang lebih konkret, Joni menyarankan agar Pertashop diperbanyak. Dengan begitu akan menjadi alternatif lain untuk mengisi BBM. Dibarengi standar keamanan dan layak jual seperti SPBU.
“Di Pertamina kan ada Pertashop. Ya itu yang diperbanyak, itu yang jadi solusi,” pungkasnya. (ens/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tanda Tangan Digital