KUTIM
Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Sebagian Telah Terealisasi

Tututan para buruh di aksi May Day menurut Ketua DPRD Kutim sudah teralisasi. Tuntutan yang dilakukan para buruh yaitu terkait pekerja lokal.
Ketua Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia.
Joni menyampaikan, bahwa buruh melakukan beberapa tuntutan yang sebagian besar sudah direalilsasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu disampaikannya saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang merupakan titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya.
“Alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buru sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.
Ia menyampaikan lebih lanjut bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya.
“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding 80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup),” tuturnya.
Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tututan buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.
“Pemerinta kutim berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu” jelasnya.
Ia berharap kepada buruh, agar melakukan swiping perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan beluk berdomisili Kutim.
“saya harap, teman-teman buru bisa menswiping perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.
Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada incom atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.
“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi Kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
BALIKPAPAN2 hari agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA2 hari agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
PARIWARA15 jam agoYamaha Gebrak Maksimal di Panggung IIMS 2026, Pamerkan Model Terbaru dan Rayakan Momen Istimewa
-
SAMARINDA5 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

