KUTIM
Ubaldus Badu Tekankan Pentingnya Raperda Ketertiban Umum

Ubaldus Badu menekankan pentingnya Raperda Ketertiban Umum untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Ubaldus Badu, menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Hal tersebut diungkapkan dalam Sidang Paripurna ke-23 yang dihadiri Bupati Kutim dalam hal ini di wakili Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono.
Rapat ini juga dihadiri, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua DPRD I, Asti Mazar, Wakil Ketua DPRD II, Arfan, serta 21 anggota dewan lainnya dan perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim di ruang sidang utama DPRD Kutim.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat meminta agar landasan hukum yang digunakan dalam Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan untuk mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Landasan sosiologis juga penting untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Demokrat mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Meskipun jumlah personil Satpol PP sudah memadai, Fraksi Demokrat juga menyoroti bahwa fungsi utama penegakan peraturan daerah (Perda) oleh Satpol PP belum menunjukkan performa yang optimal.
“Satpol PP perlu meningkatkan performa dan kinerjanya dalam penegakan Perda,” tegasnya
Fraksi Demokrat juga menanyakan target capaian yang diinginkan oleh pemerintah dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman.
“Untuk mencapai ketertiban umum dan ketenteraman, diperlukan konsistensi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” tambahnya.
Mengenai Raperda tersebut, Ubaldus Badu selaku perwakilan fraksi Demokrat menyetujui Rperda yang telah diusulkan.
“Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) selanjutnya,” ujarnya.
Harapannya, umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Usulan Raperda ini dirasa sangat penting. Kami menginginkan pembahasan yang komprehensif dan memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung sinergitas serta membawa kesejahteraan masyarakat di Kutim,” pungkasnya. (rw)
-
PARIWARA4 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN23 jam agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM20 jam agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA7 jam agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
SAMARINDA3 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM6 jam agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

