SAMARINDA
Terungkap! Teras Samarinda Depan Kantor Gubernur Tak Miliki Area Parkir
Teras Samarinda Tahap I depan Kantor Gubernur Kaltim tak lama lagi akan selesai dan bisa dinikmati warga. Sayangnya tak ada area parkir yang tersedia.
Megaproyek Teras Samarinda Tahap I masih terus dikebut. Pagar seng yang terpasang di tepi Jalan Gajah Mada belum juga dibuka, menandakan pekerjaan belum selesai.
Diketahui, proyek yang menyulap Tepian Mahakam ini, telah molor panjang. Hingga perpanjangan yang ke-4, dari target awal rampung pada akhir Desember 2023 lalu. Hingga kini belum bisa dinikmati warga.
Teranyar pada 2 pekan lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun memberi perpanjangan terakhir. Harus selesai dalam 1,5 bulan lagi dan tidak ada perpanjangan kembali meski kontraktor terus membayar denda.
Mengingat proyek Teras Samarinda ini diproyeksikan masih berjalan cukup panjang. Sebab panjangnya area tepian Sungai Mahakam, membuat proyek teras harus dibagi menjadi beberapa tahapan.
Teras Samarinda Tahap I Tanpa Lahan Parkir
Sembari merampungkan proyek Teras Samarinda Tahap I, pemkot juga tengah bersiap memulai tahap II. Segmen ini dimulai dari depan Kantor Gubernur, hingga dekat Masjid Darussalam.
Jika sesuai target baru, Teras Samarinda Tahap I akan bisa segera dinikmati warga Samarinda. Namun selain masalah keterlambatan, muncul masalah lain. Yakni ketersediaan lahan parkir.
Sebab dari rencana pemkot, Teras Samarinda Tahap I diproyeksikan tidak menyediakan lahan parkir dan tidak boleh parkir di area teras. Sementara lahan parkir baru disediakan di Teras Samarinda Tahap II.
Sebelumnya Wali Kota Andi Harun menyebut masalah parkir ini akan kembali dibahas sebelum proyek Teras Samarinda Tahap I benar-benar dibuka untuk masyarakat Samarinda.
Menurut Andi Harun, akan ada beberapa opsi yang diterapkan oleh Dishub. Mulai dari sistem valet hingga sistem drop off sehingga tidak menambah parkir tepi jalan dan mengganggu lalu lintas di Jalan Gajah Mada.
“Kantong parkir akan tetap kita pikirkan. Karena Teras Samarinda sudah bagus, maka parkirnya juga harus tertata,” kata Andi Harun belum lama ini.
Dishub Ingatkan Tak Boleh Parkir di Tepi Jalan
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani mengaku belum begitu paham soal pengaturan parkir di sana.
“Infonya memang tidak ada lahan parkir di sana, parkir di tepi jalan juga tidak boleh.”
“Kami harapkan ada kantong parkir yang disiapkan, karena kami nggak diajak (pembahasan) jadi kami nggak paham. Nggak tahu rencananya nanti gimana sejauh ini belum ada pembahasan,” jelas Didi ketika dihubungi Kaltim Faktual Kamis 30 Mei 2024.
Karena tak ada pembahasan lahan parkir, untuk masyarakat, Didi mengarahkan untuk menaruh kendaraan di area terdekat sekitar Teras Samarinda Tahap I. Namun tidak ada campur tangan Dishub dalam pengaturannya.
“Jadi warga diarahkan parkir ke dalam-dalam jalur (jalan kecil) samping Kantor Gubernur. atau di kantor-kantor seperti PLN. Karena pinggir jalan nggak boleh,” sambung Didi.
“Kalau di kantor-kantor, jadinya bukan urusan kami, soal pengaturan dan tarifnya. Tapi kalau di area kantor kan gratis ya. Tapi bukan kami yang mengurus,” pungkasnya. (ens/dra)
-
HIBURAN5 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
MAHULU3 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
BERITA5 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

