BALIKPAPAN
Perkuat Struktur, KPU Balikpapan Bentuk Badan Adhoc Kesekretariatan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah membentuk badan adhoc Kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan pada Sabtu, 1 Juni 2024. Apa tujuannya?
Badan adhoc ditujukan untuk memperkuat struktur organisasional di tingkat kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024. Setiap kelompok Kesekretariatan PPS di Kota Balikpapan telah dilengkapi dengan satu ketua, bendahara, dan staf teknis, dengan total 102 anggota kesekretariatan yang dibagi ke dalam 34 kelompok di setiap kelurahan.
Dengan ini, Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menekankan pentingnya konsolidasi internal dan penyamaan persepsi agar setiap anggota memahami visi Pilkada 2024 yang sukses, tuntas, dan berkualitas.
“Gerak langkah antara PPS dan kesekretariatan harus seirama, dengan komunikasi yang baik di antara keduanya menjadi sangat penting. PPS berperan sebagai eksekutor, sedangkan kesekretariatan sebagai pendukung,”ujarnya.
“Jika konsolidasi awal berjalan baik, tahapan yang dijalankan pun akan sesuai dengan harapan,” kata Yudho.
Dua Tugas Utama
Ditambahkan, tugas utama kesekretariatan PPS meliputi dua hal yakni memfasilitasi dan mendukung semua kegiatan yang dilaksanakan oleh rekan-rekan PPS.
“Kesekretariatan bertanggung jawab memfasilitasi semua kegiatan teknis tahapan yang dilaksanakan oleh PPS, serta mengurus hal-hal administratif dan sebagainya,” jelasnya.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada selanjutnya adalah proses pemutakhiran data, yang dimulai pada 31 Mei dan berlangsung hingga 23 September 2024.
“Kami akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pemutakhiran Data (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian kepada warga,” ungkapnya.
Yudho menambahkan bahwa pemutakhiran data akan menggunakan basis data Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Pemilu tahun 2024.
“Setiap TPS, jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 400 orang, membutuhkan satu Pantarlih. Jika di atas 400, dibutuhkan dua orang Pantarlih,”sebutnya.
“Arahan dari KPU RI adalah satu TPS dimaksimalkan mendekati 600 DPT, dan saat ini rata-rata sudah mencapai 500 orang per TPS. Jadi, bisa dipastikan satu TPS akan memiliki dua Pantarlih untuk melakukan pengecekan dan penelitian,” tutupnya. (nvr/gdc)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
KUKAR4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Siswa SMA 2 Tenggarong Jadi Agen Anti-Hoaks dan Konten Negatif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seno Aji di Metro TV: Kaltim Harus Jadi Lumbung Pangan Berkelanjutan
-
SAMARINDA4 hari ago
Program Maestro Gambus Ditutup, Diharapkan Lahir Regenerasi Pelestari Budaya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ