Connect with us

BALIKPAPAN

Perkuat Struktur, KPU Balikpapan Bentuk Badan Adhoc Kesekretariatan PPS

Diterbitkan

pada

Prakoso Yudho Lelono saat penandatangan Pakta Integritas diikuti 102 anggota Kesekretariatan PPS. (Ist)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah membentuk badan adhoc Kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan pada Sabtu, 1 Juni 2024. Apa tujuannya?

Badan adhoc ditujukan untuk memperkuat struktur organisasional di tingkat kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024. Setiap kelompok Kesekretariatan PPS di Kota Balikpapan telah dilengkapi dengan satu ketua, bendahara, dan staf teknis, dengan total 102 anggota kesekretariatan yang dibagi ke dalam 34 kelompok di setiap kelurahan.

Dengan ini, Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menekankan pentingnya konsolidasi internal dan penyamaan persepsi agar setiap anggota memahami visi Pilkada 2024 yang sukses, tuntas, dan berkualitas.

Baca juga:   Pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat Tunggu Eksekusi Lahan

“Gerak langkah antara PPS dan kesekretariatan harus seirama, dengan komunikasi yang baik di antara keduanya menjadi sangat penting. PPS berperan sebagai eksekutor, sedangkan kesekretariatan sebagai pendukung,”ujarnya.

“Jika konsolidasi awal berjalan baik, tahapan yang dijalankan pun akan sesuai dengan harapan,” kata Yudho.

Dua Tugas Utama

Ditambahkan, tugas utama kesekretariatan PPS meliputi dua hal yakni memfasilitasi dan mendukung semua kegiatan yang dilaksanakan oleh rekan-rekan PPS.

“Kesekretariatan bertanggung jawab memfasilitasi semua kegiatan teknis tahapan yang dilaksanakan oleh PPS, serta mengurus hal-hal administratif dan sebagainya,” jelasnya.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada selanjutnya adalah proses pemutakhiran data, yang dimulai pada 31 Mei dan berlangsung hingga 23 September 2024.

Baca juga:   Jelang Iduladha, Legislator Balikpapan Minta Pedagang Hewan Kurban Tahu Aturan dan Jujur

“Kami akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Panitia Pemutakhiran Data (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian kepada warga,” ungkapnya.

Yudho menambahkan bahwa pemutakhiran data akan menggunakan basis data Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Pemilu tahun 2024.

“Setiap TPS, jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 400 orang, membutuhkan satu Pantarlih. Jika di atas 400, dibutuhkan dua orang Pantarlih,”sebutnya.

“Arahan dari KPU RI adalah satu TPS dimaksimalkan mendekati 600 DPT, dan saat ini rata-rata sudah mencapai 500 orang per TPS. Jadi, bisa dipastikan satu TPS akan memiliki dua Pantarlih untuk melakukan pengecekan dan penelitian,” tutupnya. (nvr/gdc)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Baca juga:   Ngobrol Bareng Sineas Balikpapan, BPK Kaltim Dorong Promosi Budaya Lokal lewat Film
Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.