Connect with us

BALIKPAPAN

Fiks! Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Balikpapan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Wali Kota Balikpapan mengecek TPS di wilayahnya. (Antara)

KPU Balikpapan telah menerima beberapa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun tak ada yang memenuhi syarat. Sehingga tahapan penghitungan suara akan dilanjutkan tanpa adanya PSU.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono membenarkan jika ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pelanggaran. Namun setelah dikaji, laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk dilangsungkannya PSU.

“Setelah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) di Balikpapan Timur dan Utara, kami mengkaji bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, hasilnya tidak memenuhi unsur untuk PSU,” ucap Prakoso, Senin kemarin.

Sebelumnya Panwas Balikpapan Timur melaporkan adanya seorang pemilih yang berstatus pemilih tambahan. Karena tidak ber-KTP Balikpapan. Mendapatkan 2 kertas suara, dari yang seharusnya 1 (pemilihan gubernur saja).

Baca juga:   PSU Tak Ganggu Tahapan, KPU Samarinda akan Gelar Rekapitulasi Besok

Kasus yang sama juga terjadi di Balikpapan Utara, di mana seorang warga tercatat memilih di dua TPS berbeda. Meskipun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu orang pelanggar dalam laporan.

“Baik di Balikpapan Timur maupun Utara, laporan yang masuk hanya mencatat satu orang, sehingga tidak memenuhi unsur PSU.”

“KPU Balikpapan tetap berkomitmen menjaga integritas proses pemilu sesuai peraturan yang berlaku, serta memastikan seluruh laporan pelanggaran ditangani secara profesional,” pungkasnya. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.