PPU
Penuhi Akses Air Minum Layak PPU, Kementerian PUPR Bangun IPA Kapasitas 50 Liter
Kementerian PUPR membangun IPA dengan kapasitas 50 liter perdetik untuk masyarakat PPU sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) agar bisa mendapatkan akses air minum yang layak dengan membangun instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik.
IPA kapasitas 50 liter per detik bisa mengakomodir sekitar 5.000 sambungan rumah, khususnya di Kecamatan Sepaku, lanjut dia, sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.
Aset IPA dan sarana prasarana pendukung lainnya itu bakal dibahas lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pembangunan IPA kapasitas 50 liter per detik dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum Kementerian PUPR itu, kata dia, memiliki pipa penghubung ke jaringan Perumda Air Minum Danum Taka yang berada di jalan negara.Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pipa distribusi itu untuk melayani berbagai fasilitas di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk rusun BIN/Polri, IPAL Dua, Polrestabes khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN.
Kementerian PUPR juga memberikan bantuan pendampingan berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepada karyawan Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, serta bantuan pengembangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, sejumlah kantor pemerintah, BUMN, instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya.
“Pengelolaan IPA akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka,” ujarnya.
Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara juga berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di IPA 50 liter per detik itu.
Pemerintah kabupaten berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku. (rw)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
SAMARINDA5 hari agoIzin Andalalin Kafe NORDU Disorot, Dishub Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Usai Rapat Internal
-
SAMARINDA5 hari agoPemkot Samarinda Cairkan Gaji ke-13 Juni Ini, BPKAD Pastikan Tak Terdampak Pemotongan TKD
-
BERITA5 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajahi Lombok 360 Derajat, Padukan Wisata, Budaya dan Aksi Lingkungan
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA3 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital

