SAMARINDA
Penjelasan dan Respons Pertamina soal Kelangkaan Gas Melon di Samarinda
Pertamina Patra Niaga Kalimantan menjelaskan sebab terjadinya kelangkaan gas melon di Samarinda. Padahal stok mereka masih sangat aman.
Banyak warga Kota Samarinda yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kg. Setidaknya dalam 2-3 hari terakhir. Baik di eceran atau toko kelontong maupun pangkalan. Banyak yang kosong.
Kalaupun ada, harganya tidak masuk akal. Jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kota Samarinda yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Yakni Rp18 ribu. Harga yang bisa ditemui, mulai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Merespons hal itu, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengaku stoknya masih mencukupi.
Ada sekitar 9 jutaan tabung untuk tahun 2024. Yang baru terdistribusi baru 4 juta. Sehingga secara stok seharusnya masih aman jika tak ada timbunan. Namun Arya mengaku memang ada peningkatan permintaan untuk LPG 3 kg.
“Memang ada peningkatan demand LPG menjelang hari raya Iduladha. Pertamina berencana melakukan penambahan fakultatif,” jelasnya ketika dihubungi Senin 3 Juni 2024.
Pertamina Tambah Stok Gas Melon
Untuk menjaga pasokan barang, Pertamina bakal menambah stok gas melon hingga 22 ribu tabung khusus kota Samarinda. Sebanyak 22 ribu tabung hingga Iduladha tiba. Setidaknya untuk 2 pekan ke depan.
“Kami hanya menambah stok jika ada peningkatan permintaan. Dan kami menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.”
Sementara terkait harga, Arya menyebut Pertamina tidak pernah melakukan perubahan atas HET LPG 3 kg yang ditentukan pemerintah daerah. Sehingga warga seharusnya mendapatkan harga yang sesuai.
Jika ada yang menjual di atas Rp18 ribu, Arya bisa memastikan itu bukanlah lembaga penyalur resmi dari Pertamina, baik itu agen maupun pangkalan. Karena berasa dalam pengawasan BUMN satu ini.
Sementara jika memang keduanya menjual dengan harga lebih tinggi dari HET, bisa berpotensi kena sanksi. Warga pun bisa malapor, baik itu penjual eceran maupun yang memiliki kios secara resmi.
“Dilaporkan saja ke aparat setempat. Atau ke kontak Pertamina 135. Kalau itu pangkalan resmi akan kita sanksi,” pungkasnya. (ens/dra)
-
PARIWARA5 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA15 jam agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA2 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

